Dilema Keadilan Hukum antara Hukum Tidak Tertulis yang Hidup (Ongeschreven Recht) dan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia Ditinjau dari Aspek Filo-sofis

  • Yuber Lago Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Fajar Sugianto Universitas Pelita Harapan

Abstract

Article finds a middle way between the principle of legality and unwritten norms to fulfill the sense of justice as mandated by the Law on Judicial Power. Researchers use normative juridical methods through statutory approaches to examine the legal ratio of related laws. Next, the researcher applied qualitative analysis. The results of this study found that the KUHP accommodates living laws and unwritten legal norms in harmony with the principle of legality, therefore the Government must immediately stipulate them by considering everything. Article 1 paragraph (1) of the Criminal Code stipulates the principle of legality, that is, no act can be punished except under pre-existing criminal law provisions. However, Article 5 paragraph (1) of UU No.48/2009 stipulates that judges must explore, follow, and understand the living legal norms and values felt by society. The novelty of this legal research is to analyze norms and values that are unwritten and not promulgated like written law in upholding a sense of justice in society, and the UU No.48/2009 has obligated judges to pay attention to ongeschreven recht a person can be punished based on the law that lives in society, even though the law does not specify explicitly that the act is a criminal act.

Keywords: justice; legality principle; living law

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jalan tengah antara asas legalitas dan norma tidak tertulis dalam rangka pemenuhan rasa keadilan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji ratio legis Undang-Undang terkait. Selanjutnya, peneliti menerapkan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa KUHP mengakomodir hukum yang hidup dan norma hukum yang tidak tertulis secara serasi dengan asas legalitas, oleh karena itu Pemerintah harus segera menetapkannya dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Pasal 1 ayat (1) KUHP menetapkan asas legalitas, yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali dengan ketentuan hukum pidana yang telah ada sebelumnya. Namun, Pasal 5 ayat (1) UU No.48/2009mengatur bahwa hakim harus menggali, mengikuti, dan memahami norma dan nilai hukum yang hidup yang dirasakan masyarakat. Kebaruan penelitian hukum ini adalah dengan menganalisis norma dan nilai yang hidup tidak tertulis dan tidak diundangkan layaknya hukum tertulis dalam menegakkan rasa keadilan masyarakat, dan UU No.48/2009 telah mewajibkan hakim untuk memperhatikan ongeschreven recht, seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat, meskipun Undang-Undang tidak menentukan secara eksplisit bahwa perbuatan tersebut sebagai perbuatan pidana.

Kata kunci: asas legalitas; keadilan; living law

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alkostar, Artidjo. 2011. “Keadilan Restoratif” <https://nasional.kompas.com/read/2011/04/04/04534930/twitter.com?page=all>

Ancel, Marc. 1965. Social Defence: A Modern Approach to Criminal Problems (London: Routledge & Kegan Paul)

Bentham, Jeremy. 1948. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (New York: Hafner Press)

Boot, Machteld. 2001. Nullum Crimen Sine Lege and the Subject Matter Jurisdiction of the International Criminal Court: Genocide, Crimes Against Humanity, War Crimes (Antwerpen-Oxford-New York: Intersentia)

Cassese, Antonio. 2003. International Criminal Law (Oxford: Oxford University Press)

David, Rene, and John E.C. Brierley. 1985. Major Legal Systems in The World Today (Third Edition) (London: Stevens & Sons)

Fletcher, George P. 1998. Basic Concepts of Criminal Law (New York-Oxford: Oxford University Press)

———. 2000. Rethinking Criminal Law (New York: Oxford University Press)

Gilisen, John, and Frist Gorle. 2005. Sejarah Hukum: Suatu Pengantar (Bandung: Refika Aditama)

Hamzah, Andi. 2015. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP, 2nd edn (Jakarta: Sinar Grafika)

———. 2018. Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara (Edisi Ketiga) (Jakarta: Sinar Grafika)

Hamzah, Andi, and Andi Sumangelipu. 1983. Pidana Mati Di Indonesia: Di Masa Lalu, Kini Dan Di Masa Depan (Jakarta-Ujung Pandang: Ghalia Indonesia)

Harkrisnowo, Harkristuti. 2000. “Jangan Kirimi Aku Bunga,” Harian Umum Kompas

Hiariej, Eddy O.S. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi) (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka)

Huijbers, Theo. 1995. Filsafat Hukum (Yogyakarta: Kanisius)

Jonkers, J.E. 1946. Handboek Van Het Nederlandsch-Indische Strafrecht (Leiden: E.J. Brill)

Kelsen, Hans. 1944. General Theory of Law and State (New York: Russell & Russell)

Kusumaatmadja, Mochtar. 2002. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis (Bandung: Alumni)

Lamintang, P.A.F, and Theo Lamintang. 2010. Hukum Penitensier Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika)

Lévy, René, and Amy Gilman Srebnick. 2016. Crime and Culture: A Historical Perspective (New York: Routledge)

Moeljatno. 2021. Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta)

Muhammad, Bushar. 2018. Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar (Jakarta: Balai Pustaka)

Packer, Herbert L. 1968. The Limits of The Criminal Sanction (Oxford: Oxford University Press)

Pompe, W.P.J. 1959. Handboek Van Het Nederlandse Strafrecht (Zwolle: Vijfde Herziene Dunk, N.V. Uitgevers-Maatschappj W.E.J. Tjeenk Willink)

Prasetyo, Teguh. 2017. Pembaharuan Hukum: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat (Salatiga: Setara Press)

Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama)

Ross, Alf. 1975. On Guilt, Responsibility and Punishment (Berkeley, California: University of California Press)

Rukmini, Mien. 2014. Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai) (Bandung: P.T Alumni)

Sahetapy, J.E. 2007. Pidana Mati Dalam Negara Pancasila (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)

Saleh, Roeslan. 1987. Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana (Jakarta: Aksara Baru)

Salman, H.R. Otje. 2018. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah) (Bandung: Refika Aditama)

Sapardjaja, Komariah Emong. 2002. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia (Bandung: P.T. Alumni)

Schaffmeister, D, N. Keijzer, and E.P.H Sutorius. 1995. Hukum Pidana (Yogyakarta: Liberty)

Sefriani. 2017. Hukum Internasional: Suatu Pengantar (Edisi Kedua) (Jakarta: Rajawali Press)

Simons, D. 1937. Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht (Groningen-Batavia: Eerste Deel, Zesde Druk, P. Noordhoof, N.V.)

Soekanto, Soerjono. 1985. Meninjau Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat (Jakarta: Rajawali)

Sriyanto, I. 1991. “Kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional (Sumbangan Pemikiran Bagi Pembentukan KUHP Nasional),” Jurnal Hukum & Pembangunan, 21.3

Suringa, Hazewinkel. 1953. Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Strafrecht (Haarlem: H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V.)

Utrecht, E. 1966. Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Djakarta: Ichtiar)

Utrecht, E. 1960. Hukum Pidana I (Bandung: Penerbitan Universitas)

Yusa, I. Gede. 2016. Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945 (Malang: Setara Press)

Published
2023-02-27
Section
Articles