KETIMPANGAN HAK BERBASIS GENDER DALAM HUKUM WARIS ADAT SUKU LAMAHOLOT

  • Fajar Sugianto Universitas Pelita Harapan Karawaci
  • Vincensia Esti Purnama Sari Universitas Pelita Harapan Karawaci
  • Graceyana Jennifer Universitas Pelita Harapan Karawaci https://orcid.org/0000-0002-0011-488X

Abstract

This writing is intended to convey the analysis and critiques on issues and situations of the Lamaholot inheritance customary law must not only be under the ancestor's values that developed in the society but also following the development of the society that has gone through modernization and emancipation, which has resulted in equal positions between men and women in every aspect of human life. Through juridical normative research method, and the emphasis on the Lamaholot tribe, it is found that there are an imbalance position and rights between male and female successor, where the right to inherit is only owned by the male successor. This creates an injustice for the female successor, which fundamentally violates the concept of inheritance in the Indonesian Civil Law Code as the national guidelines of the private sphere of society. The existence of law has greatly impacted human life because where there are humans, that is where the law is. The law will only be classified appropriate if it achieves legal objectives, namely justice, legal certainty, and legal benefit. One of the spheres of human life which are also regulated by law is in the process of inheritance by the predecessor to the successor. This inheritance then enters the realm of private law, which is still dominated by customary law. Customary law as a form of cultural diversification of Indonesia and a core element of the development of the national law itself is still upright and implemented in the practice of inheritance. As a result, it can be concluded that gender-based rights disparities are evident in the socio-cultural life of the Lamaholot indigenous tribe. Thus, through this research, two paths should be implemented by the state. The first one is to approve the Bill on the Protection of Customary Law Communities as an instrument that will act as the implementative boundaries for the implementation of customary law and the second one is to accommodate customary law into Regional Regulations (Peraturan Daerah) as a form of preservation of the customary values of each tribe so that they are in line with the applicable positive laws without eliminating the uniqueness of each basic cultural values of each region.

Keywords: customary law; Lamaholot tribe; inheritance

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritik masalah dan situasi pengaturan pewarisan hukum adat Lamoholot yang sepatutnya tidak hanya sesuai dengan nilai-nilai nenek moyang yang berkembang di masyarakat, tetapi juga sesuai dengan perkembangan masyarakat yang telah melalui modernisasi dan emansipasi dalam masyarakat yang melahirkan kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam setiap lini kehidupan manusia. Metode yang digunakan ialah yuridis normative untuk menelaah kritis pada sistem waris adat suku Lamaholot, justru ditemukan adanya ketidakseimbangan kedudukan dan hak atas ahli waris yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, dimana hak atas waris hanya dimiliki oleh ahli waris yang berjenis kelamin laki-laki saja. Tentunya hal ini menimbulkan sebuah ketidakadilan bagi ahli waris yang berjenis kelamin perempuan, dimana turut melanggar konsep pewarisan yang dianut dalam KUHPerdata selaku kaidah pedoman nasional yang mengatur ranah privat masyarakat. Eksistensi hukum sangat berdampak terhadap kehidupan manusia, sebab dimana ada manusia, disitulah hukum berada. Hukum baru dikatakan baik dan pantas bila mencapai tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Salah satu lingkup kehidupan manusia yang juga diatur oleh hukum ialah dalam proses pewarisan oleh pewaris terhadap ahli waris. Pewarisan ini kemudian masuk ke dalam ranah privat hukum, yang mana kini masih didominasi pengaturannya oleh hukum adat. Hukum adat sebagai wujud diversifikasi budaya bangsa Indonesia dan unsur inti dari pembangunan hukum nasional pun masih tegak berdiri dan terlaksana dalam pewarisan adat tersebut. Alhasil, dapat disimpulkan bahwa ketimpangan hak berbasis gender pun begitu jelas nampak dalam kehidupan sosial-budaya masyarakat adat Lamaholot. Dengan demikian, melalui penelitian ini pun didapati dua jalan yang sepatutnya dilaksanakan oleh negara yaitu pengesahaan RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai instrumen yang menggariskan batasan-batasan implementatif terhadap pemberlakuan hukum adat dan diakomodirkannya hukum adat ke dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai wujud pelestarian nilai-nilai adat setiap suku agar selaras dengan hukum positif yang berlaku tanpa menghilangkan keunikan dari setiap nilai-nilai dasar kebudayaan masing-masing daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Fajar Sugianto, Universitas Pelita Harapan Karawaci
Fakultas Hukum
Vincensia Esti Purnama Sari, Universitas Pelita Harapan Karawaci
Fakultas Hukum
Graceyana Jennifer, Universitas Pelita Harapan Karawaci
Fakultas Hukum

References

Abdurrahman, H., “Draft Laporan Pengkajian Hukum tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat,” 2015, 16

Andaya, Leonard Yuzon, “The Social Value of Elephant Tusks and Bronze Drums among Certain Societies in Eastern Indonesia,” Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, 172 (2016), 66–89

Arliman, Laurensius, “Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya di Indonesia,” Jurnal Selat, 5 (2018), 177–90

Ashiddiqie, Jimly, Konsolidasi Naskah UUD 1945 (Jakarta: Yarsif Watampoe, 2003)

Asikin, Zainal, dan Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012)

Barnes, Ruth, “WITHOUT CLOTH WE CANNOT MARRY: THE TEXTILES OF THE LAMAHOLOT IN TRANSITION,” Journal of Museum Ethnography, 1991, 95–112

BPS, 1I: Buku Pedoman Pengkodean Pilot SP2020 (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2018)

Burhan, Muhammad, “Kedudukan dan Hak Perempuan Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Kewarisan Indonesia,” Mahkamah, 2 (2017), 283–326

Demian, Melissa, “On the Repugnance of Customary Law,” Comparative Studies in Society and History, 56 (2014), 508–36

Dwisvimiar, Inge, “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum,” Jurnal Dinamika Hukum, 11 (2011), 522–31

Hadi, Syofyan, “HUKUM POSITIF DAN THE LIVING LAW (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat),” DiH Jurnal Ilmu Hukum, 13 (2017), 259–66

———, “Mengkaji Sistem Hukum Indonesia (Kajian Perbandingan Dengan SIstem Hukum Lainnya),” DiH Jurnal Ilmu Hukum, 12 (2016), 164–72

HUMAS, “Penelitian Historis,” 2018 <https://penalaran-unm.org/penelitian-histories/>

Jalil, Faridah, “Peranan ‘Hukum’ dalam Menjaga ‘Hukum Adat’ Untuk Kesatuan Masyarakat,” Kanun : Jurnal Ilmu Hukum, 15 (2013), 381–96

Komari, “Eksistensi Hukum Waris di Indonesia: Antara Adat dan Syariat,” Jurnal Asy-Syari’ah, 17 (2015), 157–72

Legesan, Andika, “Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Nasional,” Lex Crimen, 1 (2012), 24–40

Mayasari, Riezka Eka, Tantangan Hukum Adat Dalam Era Globalisasi Sebagai Living Law Dalam Sistem Hukum Nasional

Mustomi, Otom, “Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17 (2017), 309–28

Nugraha, Dwi Putra, Pengantar Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia (Tangerang: Universitas Pelita Harapan Press, 2020)

Nugroho, Sigit Sapto, Hukum Waris Adat di Indonesia, ed. oleh Farkhani (Solo: Pustaka Iltizam, 2016)

———, Pengantar Hukum Adat Indonesia, ed. oleh Farkhani (Solo: Pustaka Iltizam, 2016)

Permana, Sugiri, “Kesetaraan Gender Dalam Ijtihad Hukum Waris Di Indonesia,” Asy-Syari’ah, 20 (2018), 117–32

Republik Indonesia, Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

———, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

———, “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”

———, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

———, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Saleh, M, “Eksistensi Hukum Adat Dalam Polemik Hukum Positif Suatu Kajian Dalam Perspektif Tatanegara,” IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 1 (2013), 536–52

Salim, Munir, “Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat Eksistensi Adat Ke Depan,” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 5 (2016), 244–55

Sardari, Ahmad Asif, “Belis Dalam Perkawinan Masyarakat Islam Lamaholot di Flores Timur Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5 (2018), 160–74

Simangunsong, Frans, Fakultas Hukum, dan Universitas Surakarta, Hukum Dan Paradigma Pluralisme Hukum, 2015

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2007)

Subanpulo, Oktovianus Sila Wuri, “Pengaruh Budaya Lamaholot Dalam Ruang Kota Larantuka,” Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, 8 (2012), 247–56

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, 31 ed. (Jakarta: Intermasa, 2003)

Sukirno, “Revitalisasi dan Aktualisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Pidana Positif,” Diponegoro Law Review, 2 (2018), 141–53

Sumanto, Dedi, “Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam,” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 17 (2018), 181–91

Syahbandir, Mahdi, “Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum (The Structure of Customary Law In Indonesia’s Legal System),” Kanun, 4 (2010), 1–13

Syamsudin, Syamsudin, “Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15 (2008), 338–51

United Nations, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women ———, Universal Declaration of Human Rights

Zuhraini, Zuhraini, “Perempuan dan Hukum dalam Masyarakat Hukum Adat Lampung Sebatin,” Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10 (2018), 197–215

Published
2021-07-07
Section
Articles