Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Elektronik Di Era New Normal

  • Dwi Handayani Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Andi Risma Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Dian Septiandani Fakultas Hukum Universitas Semarang

Abstract

After the Covid-19  pandemic (New Normal Era) after the pandemic hit for two years almost all over the world, including Indonesia, there are still various social and legal problems that have not been resolved. Legal phenomena related to private interests as a result  of Covid-19 arise in society because of conflicts of interest between parties so that disputes occur whose resolution requires another party (3rd party). At first, solutions can still be found by means of peace and deliberation, but in practice it is certainly not as easy as imagined because each party survives on the right side. The solution  offered is by measiboth within the scope of the court (litigasi) and outside the court (non litigation). Along with the development of information technology in the digital era, the Indonesian government through the Supreme Court issued PERMA Number 3/2022 concerning Electronic Mediation in Court to resolve disputes quickly, fairly and evenly (win-win solution). The method in this  research uses a legislative and conceptual approach to  examine and analyze the regulation of the judicial field in the digital era related to mediation.  The results of the analysis show that electronic (online) mediation  regulated in PERMA Number 3/2022 was born legal because the manufacturing process is in accordance with the law and appropriate because it has adjusted to the current era of technology and information. Mediation is one of the appropriate, fast, effective and cost-effective  ways to resolve disputes peacefully without interacting directly between the parties to the dispute. With PERMA, simple, fast and cost-effective judicial legal principles can be achieved and this rule will be needed in the future if the country faces another pandemic again.

Keywords: electronic; mediation; new normal

Abstrak

Pasca pandemi Covid-19 (Era New Normal) setelah pandemi melanda selama dua tahun hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia, masih menyisakan berbagai permasalahan baik sosial maupun hukum yang belum tuntas terselesaikan. Fenomena hukum yang berkaitan dengan kepentingan privat sebagai dampak Covid-19 muncul di masyarakat karena benturan kepentingan antar para pihak sehingga terjadilah persengketaan yang penyelesaiannya memerlukan pihak lain (pihak ke 3). Pada mulanya masih dapat dicari solusi dengan cara perdamaian dan musyawarah, namun dalam prakteknya tentu tidak semudah yang dibayangkan karena masing-masing pihak bertahan di pihak yang benar. Solusi penyelesaian yang ditawarkan adalah dengan mediasi baik yang dilakukan dalam lingkup pengadilan (litigasi) maupun luar pengadilan (non litigasi). Seiring dengan perkembangan teknologi informasi di era digital, pemerintah Indonesia melalui MA mengeluarkan PERMA No.3/2022 secara elektronik untuk menyelesaikan sengketa secara cepat, adil dan berimbang (win-win solution). Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji serta menganalisis pengaturan bidang peradilan di era digital yang berkaitan dengan mediasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa mediasi elektronik (online) yang diatur dalam PERMA No.3/2022 dilahirkan sudah sah karena proses pembuatannya sudah sesuai undang-undang dan tepat karena telah menyesuaikan dengan era teknologi dan informasi yang berkembang sekarang ini. Mediasi adalah salah satu cara yang tepat, cepat, efektif dan hemat biaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa berinteraksi secara langsung antara pihak-pihakbersengketa. Dengan PERMA dapat dicapai prinsip hukum peradilan sederhana, cepat dan biaya hemat serta aturan ini akan dibutuhkan untuk ke depannya jika negara menghadapi pandemi lainnya lagi.

Kata kunci: elektronik; mediasi; new normal

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aidi, Zil. 2022. ‘Mediasi Elektronik Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Pada Era Pandemi Covid – 19’, Jurnal Hukum Magnum Opus, 5: 133–46 <https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/Magnumopus/article/view/6171>

Amarini, Indriati. 2016. ‘Penyelesaian Sengketa Yang Efektif Dan Efisien Melalui Optimalisasi Mediasi Di Pengadilan’, Jurnal Kosmik Hukum, 16.2: 86–106 <http://www.jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/1954>

Asnawi, M Natsir. 2017. ‘Urgensitas Pendekatan Psikologi Dalam Pelaksanaan Mediasi Di Pengadilan’, Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6.3: 447 <https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.447-462>

Barkatullah, Abdul Halim. 2008. ‘TRANSAKSI ELEKTRONIK INTERNASIONAL MENURUT UU No . 11 / 2008 In the Development of Electronic Transaction , The Consumer Puts in a Lower Bargaining Position , Especially If the Transaction Held in an International Trading . It Will Significantly Reduce Th’: 1–22

Bintoro, Rahadi Wasi. 2014. ‘Implementasi Mediasi Litigasi Di Lingkungan Yurisdiksi Pengadilan Negeri Purwokerto’, Jurnal Dinamika Hukum, 14 No. 1.1: 13–24

———. 2016. ‘Kajian Ontologis Lembaga Mediasi Di Pengadilan’, Yuridika, 31.1: 65 <https://doi.org/10.20473/ydk.v31i1.1959>

Febri Handayani. 2017. ‘Implementasi Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama’, Al Himayah, 1: 227–50

Gios Adhyaksa, Fitri Purnamasari, Diding Rahmat Dan. 2017. ‘Pelaksanaan Mediasi Pada Penyelesaian Perceraian Di Pengadilan Agama Kuningan’, UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 4.2: 98 <https://doi.org/10.25134/unifikasi.v4i2.729>

Handayani, Dwi. 2022. Prinsip Pembuktian Dalam Perkara Perdata, pertama, ed. by Mahmud Falah (Indonesia: Edu publisher)

Lestari, R. 2013. ‘Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia’, Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3.2: 217–37

Lizuardi, Amiril, Sudirman Sudirman, and Ahmad Izzuddin. 2017. ‘Iktikat Baik Para Pihak Dalam Pelaksanaan Mediasi Di Pengadilan Agama’, De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 9.2: 63–72 <https://doi.org/10.18860/j-fsh.v9i2.6807>

M.Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan,Persidangan,Penyitaan,Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. (Jakarta-Indonesia: Sinar Grafika)

Mamudji, Sri. 2017. ‘Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 34.3: 194–209 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol34.no3.1440>

Maskur Hidayat. 2016. Strategi & Taktik Mediasi., 1st edn (Indonesia: Kencana)

Matsum, Hasan, Ramadhan Syahmedi Siregar, and Rahmat Alfi Syahri Marpaung. 2022. ‘Efektivifitas Mediasi Online Terhadap Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Medan Pada Era Pandemi Covid -19’, Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 1.2: 437–54 <https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2603>

Mertokusumo, Sudikno. 2021. Hukum Acara Perdata Indonesia, I (Yogyakarta: Mahakarya Pustaka)

Moch. Faisal Salam. 2007. Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Nasional Dan Internasional (Bandung-Indonesia: Mandar Maju)

Moh Saifuddin. 2021. ‘Prosedur Palaksanaan Dan Tingkat Keberhasilan Mediasi Di PengadilanAgama Semarang’, Wahana Akademika Jurnal Studi Dan Sosial, 8.April: 71–85

Mulyana, Dedy. 2019. ‘Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif’, Jurnal Wawasan Yuridika, 3.2: 177 <https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.224>

———. 2022. ‘Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian Oleh Mediator Di Luar Pengadilan Menjadi Akta Perdamaian’, ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 8.1: 19 <https://doi.org/10.36913/jhaper.v8i1.168>

Rahmah, Dian Maris. 2019. ‘Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan’, Jurnal Bina Mulia Hukum, 4.1: 1 <https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i1.174>

Rahmawati, Erik Sabti. 2016. ‘Implikasi Mediasi Bagi Para Pihak Yang Berperkara Di Pengadilan Agama Malang’, De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 8.1: 1–14 <https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i1.3725>

Rochmani, Safik Faozi, Wenny Megawati. 2020. ‘Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Yang Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan’, in Proceeding SENDIU, pp. 781–86

SARI, SEPTI WULAN. 2017. ‘Mediasi Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016’, Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 5.1: 1–16 <https://doi.org/10.21274/ahkam.2017.5.1.1-16>

Sofiani, Triana. 2010. ‘Efektifitas Mediasi Perkara Perceraian Pasca Perma Nomor 1 Tahun 2008 Di Pengadilan Agama’, Jurnal Penelitian, 7.2: 1–16

Sururie, Ramdani Wahyu. 2012. ‘Implementasi Mediasi Dalam Sistem Peradilan Agama’, Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 12.2: 145 <https://doi.org/10.18326/ijtihad.v12i2.145-164>

Syahrial Abbas. 2011. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional (Jakarta-Indonesia: Kencana)

Talib, Idris. 2013. ‘Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi’, Lex Et Societatis, 1.1: 19–30 <https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1295>

Tanzil Fawaiq. 2022. ‘ONLINE DISPUTE RESOLUTION ( ODR ) : ONLINE MEDIATION AS AN ALTERNATIVE FOR DISPUTE SETTLEMENT DURING THE COVID-19 PANDEMIC IN RELIGIOUS COURTS ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PE’, Al- ‘ A Dalah :Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 7.1: 39–56

Usman, Rachmadi. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. (Indonesia: Citra Aditya Bakti)

Yunita, Ani. 2021. ‘Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Wilayah Yogyakarta’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28.2: 435–52 <https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art10>

Zulaeha, Mulyani. 2016. ‘Mediasi Interest Based Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah’, Kertha Patrika, 38.2: 156–66 <https://doi.org/10.24843/kp.2016.v38.i02.p05>

Published
2023-08-31
Section
Articles