FENOMENA TRIAL BY THE MOB (PENGADILAN MASSA) DALAM KASUS BASUKI TJAHAJA PURNAMA (AHOK) DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Abstract
Pengadilan massa adalah suatu pengadilan yang terbentuk di tengah banyak orang yang berkumpul untuk tujuan tertentu. Dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) yang terkenal dengan kasus penistaan agama banyak sekali massa yang menginginkan AHOK untuk segera ditahan atau dipenjara padahal proses persidangan masih berjalan hingga saat ini. Proses persidangan belum sampai pada tahapan pembacaan putusan dan massa sudah langsung mengecap bahwa AHOK bersalah sebagai penista agama. Dilihat dari kacamata hukum bahwa tindakan massa ini sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum di Indonesia mengedepankan asas praduga tak bersalah yang harus ditaati oleh semua warga negara Indonesia. Tidak ada yang boleh menghakimi ataupun mengecap seseorang bersalah sebelum hakim di pengadilan yang memutuskan. Pada kasus AHOK ini banyak pihak-pihak yang menginginkan AHOK untuk segera dipenjara sebelum hakim memutuskan bersalah. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa :”setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data secara library research. Analisis menggunakan analisis normatif yuridis dengan sumber peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kata kunci : Pengadilan massa, Kasus Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) dan Aspek hukumDownloads
References
Pengadilan massa adalah suatu pengadilan yang terbentuk di tengah banyak orang yang
berkumpul untuk tujuan tertentu. Dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) yang
terkenal dengan kasus penistaan agama banyak sekali massa yang menginginkan AHOK
untuk segera ditahan atau dipenjara padahal proses persidangan masih berjalan hingga saat
ini. Proses persidangan belum sampai pada tahapan pembacaan putusan dan massa sudah
langsung mengecap bahwa AHOK bersalah sebagai penista agama.
Dilihat dari kacamata hukum bahwa tindakan massa ini sudah menyalahi aturan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hukum di Indonesia mengedepankan asas praduga tak bersalah yang
harus ditaati oleh semua warga negara Indonesia. Tidak ada yang boleh menghakimi ataupun
mengecap seseorang bersalah sebelum hakim di pengadilan yang memutuskan.
Pada kasus AHOK ini banyak pihak-pihak yang menginginkan AHOK untuk segera
dipenjara sebelum hakim memutuskan bersalah. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
ditegaskan bahwa :”setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau
dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan kualitatif
dengan pengumpulan data secara library research. Analisis menggunakan analisis normatif
yuridis dengan sumber peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Kata kunci : Pengadilan massa, Kasus Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) dan Aspek hukum