IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LAYANAN TERAPI DAN REHABILITASI KOMPREHENSIF PADA GANGGUAN PENGGUNAAN NAPZA BERBASIS RUMAH SAKIT DI RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SAMBANG LIHUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan (1) menganalisis proses implementasi kebijakan layanan terapi dan rehabilitasi komprehensif pada gangguan penggunaan Napza berbasis rumah sakit; (2) menganalisis faktor pendorong dan penghambat; (3) merekonstruksi model implementasi layanan terapi dan rehabilitasi komprehensif pada gangguan penggunaan Napza berbasis rumah sakit.Setting penelitian di RSJD Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Implementasi kebijakan telah dilaksanakan secara legal dengan kepatuhan yang dimantapkan dengan pelaksanaan kebijakan Nomor 420/Menkes/SK/III/2010 dan di optimalkan dengan penerapan komunikasi terapeutik, ketersediaan sumber daya, pendanaan, fasilitas, kejelasan sasaran dan tujuan pelayanan; (2) Faktor pendorong (a) ditetapkannya Instalasi Napza melalui SK Direktur; (b) Panduan pelayanan Napza dan MOU kerjasama; (c)pendanaan dari Kementerian Kesehatan dan Dana Pendamping ; (d)sasaran, tujuan pelayanan, fasilitas ruangan telah mengacu pada prasayarat kebijakan Nomor 420/Menkes/ SK/III/2010; (e) ditemukannya kearifan lokal dan pendekatan relegius sebagai unsur penguat kepatuhan. Faktor penghambat (a) Belum dilengkapinya PerGub secara khusus tentang rehabilitasi Napza berbasis rumah sakit dan belum optimal sosialisasi Panduan Pelayanan Napza; (b) Ketiadaan nomenklatur jabatan fungsional konselor dalam ranah kepegawaian sehingga jumlahnya menjadi sangat terbatas hanya melalui pengangkatan informal; (3) Rekontruksi model Anderson dengan temuan di asfek Compliance with Policy yaitu kearifan lokal dan pendekatan relegius. Kata kunci: terapi dan rehabilitasi; komprehensif; berbasis rumah sakitDownloads
References
Badan Narkotika Nasional. (2004). Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi
Pemuda. Jakarta.
Badan Narkotika Nasional. (2006). Modul Pelatihan Petugas Rehabilitasi Sosial Dalam
Pelaksanaan Program One Stop Center. Jakarta.
Badan Narkotika Nasional. (2009). Jurnal Data Pencegahan, pemberantasan
Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba. Jakarta.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2009). Pusat Terapi dan Rehabilitasi,
Metode Therapeutic Community. Jakarta.
Bungin Burhan. (2011). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Kencana PRENADA
MEDIA GROUP.
Dunn, William N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Dunn, Wiliam W. (2000). Analisa Kebijakan Publik, Alih Bahasa Muhaji Darwin,
hanindita, Yogyakarta
Hasan, Iqbal, M. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hari Sasangka. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, mandar Maju.
Bandung.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 420/Menkes/SK/III/2010 Tentang Pedoman
Layanan Terapi dan Rehabilitasi Komprehensif Pada Penggunaan Napza Berbasis
Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 422/ Menkes/ SK/III/2010
Tentang Pedoman Penata Laksanaan Gangguan Pengguna Napza.
Keputusana Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 293/ Menkes/SK/VIII/2013
Tentang Institusi Wajib Lapor.
Kementerian Kesehatan RI. (2014). Jendela Data dan Informasi Kesehatan
Materi Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1997. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan EYD. Penerbit Appolo. Surabaya.
Mazmanian, Daniel A. and Sabatier, Paul A. (1983). Implementation and Public Policy,
Scott Foresman and Company. London.
Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman. (1999). Analisa Data Kualitatif.
Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: UI Press.
Nugroho, Riant. (2009). Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Nuryani, Enny Dkk. 2004. Metode Therapeutic Community dalam Rehabilitasi Sosial
Penyalahgunaan Narkoba. Depsos. Jakarta.
Parsons Wayne. (2011). Public Policy Pengantar Teori dan Praktik Analisis
Kebijakan.Cet.4. Jakarta: Kencana PRENADA MEDIA GROUP.
Peraturan Gubernur Provinsi kalimantan Selatan Nomor 16 tahun 2012 Tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
Poerwodarminto. W.J.S. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Purwantu Erwan Agus, Sulistyastuti. (2012). Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan
Aplikasinya di Indonesia, Yogyakarta: Gava Media.
Rohana. (2016). Hubungan Berzikir dengan Penurunan Tingkat Kecemasan Pada
Rehabilitasi Napza di Rumah Sakit Jiwa Daerah Sambang Lihum
Subarsono, A.G. (2008). Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sukidin, Darmadi Damai. (2011). Administrasi Publik. Yogyakarta. LaksBang
PRESSindo.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
www.femina.co.id/articel/indonesia -darurat-narkotika, Diakses tanggal 15 April 2017
pukul 20.45 Wita.
www.psychology.com, di akses 15 April2017