RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

  • Farikhatul Afifah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ahmad Mahyani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang yang kemudian disebut TPPO ialah salah satu wujud kriminalitas yang membuat efek maupun dampak buruk yang tidak hanya terjadi pada konteks universal saja melainkan telah marak di dalam kalangan domestik yang mana memiliki angka tiap tahunnya selalu bertambah. Permasalahan yang berada akan diangkat yaitu pemenuhan hak restitusi korban TPPO. Adanya Undang-Undang Pemberantasan TPPO yang masih belum maksimal yang akan melatar belakangi tema ini. Korban TPPO ataupun ahli warisnya berhak mendapatkan restitusi, dan hakim dalam hal ini wajib memberikan bentuk perlindungan untuk memperoleh ganti kerugian berupak restitusi, dimana restitusi dicantumkan serta diberikan sekaligus pada amar putusan pengadilan yang berhubungan dengan perkara TPPO. Dalam amar putusan tidak adanya peraturan pelaksanaan yang jelas, sehingga sangat berpengaruh kepada pemenuhan restitusi.

Kata kunci : hak restitusi, korban tindak perdagangan orang, kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Ahmad Mahyani, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Published
2022-02-18
Section
Articles