PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS GARANSI SUKU CADANG SEPEDA MOTOR HONDA

  • Inthan Juwita Ndun

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yaitu dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang/atau jasa baginya, dan menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggaung jawab. Penghentian produksi sepeda motor Honda City Sport 1 berdampak kepada konsumen yang telah membeli dan menggunakan sepeda motor tersebut, kelangkaan suku cadang mengakibatkan konsumen kesulitan untuk mendapat suku cadang. Dalam Pasal 7 huruf e menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan. Layanan purna jual merupakan tanggung jawab pelaku usaha atas kualitas barang yang dijualnya yang dapat diberikan dalam bentuk konsultasi lanjutan, atau garansi berupa penggantian barang rusak, pemeliharaan, penyediaan suku cadang dan sebagainya. Pendekatan penelitan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pasal 25 UUPK menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. Kelalaian pelaku usaha untuk menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan serta tidak atau gagal memenuhi jaminan atau garansi akan melahirkan gugatan konsumen untuk menutut ganti rugi.       

Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, garansi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Endipradja, Firman Tumantara, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Malang, Setara Press.

Hadjon, Philipus, M., 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Edisi Khusus, Surabaya Peradaban.

Jeanetta Juniarti, 2012, Tanggung Jawab Produk (Product Liability) Dalam Industri Otomotif, Tesis, Jakarta, Fakultas hukum Universitas Indonesia.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2008, Hukum perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika.

Miru Ahmadi, Sutarman Yodo, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Revisi, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

_____, 2013, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud, 2015, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cetakan Ke-10, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

_____, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi Cetakan Ke-7, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Nasution Az, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen suatu pengantar, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Jakarta, Diadit Media.

Niuwenhuis, J.H, 1985, Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Cetakan I, Surabaya, Universitas Airlangga.

Setiawan, I Ketut Oka, 2015, Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika.

Sidabalok Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Shofie Yusuf, 2009, Perlindungan Konsumen dan instrumen-instrumen hukumnya, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, Grasindo.

Subekti R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Balai Pustaka, Jakarta, 1992.

Sutedi Adrian, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor, Ghalia Indonesia.

Widjaja, Gunawa, Ahmad Yani, 2008, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Zulman, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Revisi, Jakarta, Prenadamedia Group.

Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih Dan Industri Sepeda Motor.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/atau Jasa.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen dan Distributor Barang dan Jasa.

Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/Mpp/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Keputusan Menteri Perindutrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 49/MPP/Kep/2/2000 Tentang Persyaratan Impor Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Utuh (CBU).

Keputusan Menteri Perindutrian Republik Indonesia Nomor 230/MPP/ KEP/7/1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Surat Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 428/M/SK/12/1987 Tentang Penyederhanaan Ketentuan-Ketentuan Pengakuan Dan Pengurangan Pengakuan Keagenan Tunggal Kendaraan bermotor Dan Alat – Alat Besar Serta Keagenan Tunggal Alat-Alat Elektronika Dan Alat-Alat Listrik Untuk Rumah Tangga.

Surat Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 295/M/SK/7/1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Keagenan Tunggal.

Wawan Setiadi, Materi Etika Profesi, dalam situs web http://wawansetiadi93.blogspot.c-o.id/2016_12_01_archive.html?m=1, tanggal akses 29 Maret 2017.

Website resmi Honda, dalam situs web http://www.astra-honda.com/ yang diakses tanggal 4 September 2017.

Section
Articles