EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Authors

  • Mohammad Afifudin Soleh

DOI:

https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1604

Abstract

Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam praktek penyelesaian sengketa “Administrasi Pemerintahan†di Indonesia yang disebabkan ketiadaan lembaga eksekutorial, maupun landasan hukum yang kuat mengakibatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai daya paksa. Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara pun tidak mengatur dengan tegas dan jelas mengenai masalah daya paksa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga dalam pelaksanaan Putusan benar-benar tergantung pada itikad baik Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mentaati hukum.  Keadaan tersebut cukup memprihatinkan, karena prinsip akan adanya Peradilan Tata Usaha Negara, untuk menempatkan kontrol yuridis dalam pemerintahan menjadi kehilangan makna dalam sistem birokrasi ketatanegaraan Indonesia. Rumusan masalah Bagaimana kekuatan hukum atas putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap? Apa sanksi bagi pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap? Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat mengikat umum (erga omnes), maka kekuatan putusan pengadilan tata usaha negara tersebut sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, suatu putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan sebagai berikut: 1) kekuatan mengikat; 2) kekuatan pembuktian; dan 3) kekuatan eksekutorial. Bagi pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) menurut Pasal 116 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat dikenai sanksi.

Kata kunci: eksekusi putusan pengadilan, sanksi, sengketa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Argyle, M, 2001. The Psychology of Happiness. New York: Routledge

Anderson, M.A. (2006). The Relationship among Resiliance, Forgiveness, and Anger Expression in Adolescents. Maine: The University of Maine

Chaplin, L.N., Baston, W., & Lowrey, T.M. (2010). Beyond brands: Happy adolescents see the good in people. The Journal of Positive Psychology, 5(5), 342-354.

Darmawan, R.A, D. N. F. (2016). Hubungan Self-forgiveness dengan Resiliensi Pada Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) Pada Dewasa Muda di Denpasar-Bali angkatan 2012-2016. Skripsi. Program Studi Fakultas Psikologi Universitas Kristen Satya Wacana: Salatiga.

Departemen Sosial Republik Indonesia. (2004). Acuan Umum Pelayanan Sosial. Anak di panti sosial asuhan anak. Jakarta: Departemen Sosial RI

Diponegoro, A.M., Mulyono. (2015). Faktor-Faktor Psikologis yang Memengaruhi Kebahagiaan Pada Lanjut Usia Suku Jawa di Klaten. Psikopedagogia Universitas Ahmad Dahlan. Vol 4 No 1.

Diponegoro, M.A. (2013). Peran Religiusitas Islami dan Kesejahteraan Subjektif Terhadap Pemaafan Remaja Siswa Madrasah Aliyah Negeri III Yogyakarta.Psikopedagogia Jurnal Bimbingan dan Konseling. Vol 2,No 1.

Downloads

Additional Files

Published

2025-10-25

Issue

Section

Articles