EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Abstract
Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam praktek penyelesaian sengketa “Administrasi Pemerintahan†di Indonesia yang disebabkan ketiadaan lembaga eksekutorial, maupun landasan hukum yang kuat mengakibatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai daya paksa. Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara pun tidak mengatur dengan tegas dan jelas mengenai masalah daya paksa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga dalam pelaksanaan Putusan benar-benar tergantung pada itikad baik Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mentaati hukum. Keadaan tersebut cukup memprihatinkan, karena prinsip akan adanya Peradilan Tata Usaha Negara, untuk menempatkan kontrol yuridis dalam pemerintahan menjadi kehilangan makna dalam sistem birokrasi ketatanegaraan Indonesia. Rumusan masalah Bagaimana kekuatan hukum atas putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap? Apa sanksi bagi pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap? Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat mengikat umum (erga omnes), maka kekuatan putusan pengadilan tata usaha negara tersebut sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, suatu putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan sebagai berikut: 1) kekuatan mengikat; 2) kekuatan pembuktian; dan 3) kekuatan eksekutorial. Bagi pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) menurut Pasal 116 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat dikenai sanksi.
Kata kunci: eksekusi putusan pengadilan, sanksi, sengketaDownloads
References
Azhary, Muhammad Tahir, Negara Hukum Indonesia, UI Press, Jakarta, 1995.
Basah, Sjachran, Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Administrasi, Kerjasama Indonesia-Belanda, Bandung, 1987.
_____, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Alumni, Bandung, 1997.
_____, Hukum Acara Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Administrasi (HAPLA), Rajawali Pers, Jakarta, 1992.
Efendi Lotulung, Paulus, Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan, Salemba Humanika, Jakarta, 2013.
_____, Lintasan Sejarah dan Gerak Dinamika Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) Di Mata Paulus Effendi Lotulung, Salemba Humanika, Jakarta, 2013.
Esparraga, Frank, Developments in European Administrative Law. In Administrative Law under the Coalition Government, Edited by John McMillan, Published in Canberra by Australian Institute of Administrative Law Inc, 1998.
Fachruddin, Irfan, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, PT. Alumni (Anggota IKAPI), Bandung, 2008.
Hadjon, Philipus M., dan Tatiek Sri Djatmiati, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.
_____, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction The Indonesian Administration Law), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1993.
_____, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Bina Ilmu, Jakarta, 1987.
Hamzah, Andi, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia-Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Heriyanto, Bambang, Dwangsom Dalam Putusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (Suatu Gagasan), Jakarta, 2004.
Hufron dan Syofyan Hadi. Ilmu Negara Kontemporer “Telaah Teoritis Asal Mula, Tujuan Dan Fungsi Negara, Negara Hukum Dan Negara Demokrasiâ€, Laksbang Grafika dan Kantor Advokat “Hufron & Rubaieâ€, Yogyakarta, 2016.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta, 1993.
_____, Usaha Memahami Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II, Beracara Di Pengadilan Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta, 1993.
Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, Russell & Russell, New York, 1973.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. 6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Mertokusumo, Sudikno, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, 1993, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
_____, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Ilmu Negara dan Politik, Eresco, Bandung, 1971.
Prodjohamidjojo, Martiman, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia (Anggota IKAPI), Jakarta 2005.
Purbopranoto, Kuntjoro, Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Binacipta, Jakarta, 1981.
Sadjiono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2011.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)