PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM BIDANG PERINDUSTRIAN
Abstract
Perkembangan perindustrian yang pesat mampu meningkatkan produk barang dan jasa yang bermutu di pasaran internasional maupun nasional, sehingga diperlukan standardisasi untuk menjamin serta melindungi hak konsumen dari produk dan jasa yang berbahaya untuk digunakan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan berusaha  mencari bahan hukum sebanyak mungkin dan menitik beratkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta literatur-literatur atau buku-buku yang berkaitan. Skripsi ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana yang dilakukan korporasi dalam tindak pidana Standar Nasional Indonesia (SNI). Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidanaSNI yang diatur pada Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menggunakan teori identifikasi dimana pengurus dan/atau pemilik yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan korporasi tersebut, sedangkan korporasi diberikan sanksi pidana denda serta pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan badan usaha sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 73.
Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, korporasi, tindak pidana SNI
Downloads
References
Abdurachman, A., Ensiklopedia Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan, Yayasan Prapancha, Jakarta, 1963.
Adil, Soetan K. Malikoel, Pembaharuan Hukum Perdata Kita, PT Pembangunan, Jakarta, 1995.
Ali, Chidir, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 1991.
Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
_____, Kejahatan Korporasi, Arti Bumi Intaran, Yogyakarta, 2008.
Budianto, Agus, Delik Suap Korporasi Di Indonesia, Karya Putra Darwati, Bandung, 2012.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2006.
Kusbianto, Subanidyo Hadiluwih, Konflik di Perkebunan, USU Press, Medan, 2010.
Mahmud, Peter, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2005.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2004.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana, STIH, Bandung, 1991.
Priyatno, Dwidja, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, CV Utomo, Bandung, 2004.
Rahardjo, Satjipto, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1980.
Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1963.
Sjahdeini, Sutan Remy, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta, 2006.
Sjawie, Hasbullah F., Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Grup, Jakarta, 2015.
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, PT RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2007.
Susanto, Happy, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)