PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING
Abstract
Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara asing merupakan salah satu upaya perlindungan anak bertujuan melindungi anak dan membahagiakan mereka dengan memiliki keluarga yang melindungi, mendidik, serta memberikan kasih sayang. Persyaratan dan prosedur pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing dijelaskan dalam PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri sosial No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, serta UU No. 35Tahun 20014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan peraturan tersebut dapat diteliti bagaimana proses pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing dan akibat hukum bagi anak tersebut serta bagaimana perlindungan dari pemerintah. Dengan mengkaji permasalahan tersebut menggunakan metode yuridis normatif, terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal yang berkaitan dengan pengangkatan anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing harus dilakukan melalui Lembaga Pengasuhan Anak. Sebelum mendapat putusan dari Pengadilan.
Kata kunci: perlindungan hukum, pengangkatan anak, warga negara asing
Downloads
References
Asri Benyamin dan Asri Thabrani, Dasar-dasar Hukum Waris Barat (Suatu Pembahasan Teoritis dan Praktik), Tarsito, Bandung, 1988.
Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, CV. Akademik & Pressindo, jakarta, 1985.
Djaja Meliala, Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, Tarsito, Bandung, 1982.
Gultom Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, PT Refika Aditama, Jakarta, 2008.
Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, Tintamas, Jakarta, 1968.
Hasan Ali, Hukum Warisan dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1973.
Subekti, Perbandingan Hukum Perdata, PT Pradnya paramita, Jakarta, 1990.
_____, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1977.
Zaini Muderis, Adopsi (Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum), Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)