KEWENANGAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN BAGI YANG BERAGAMA ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Penerbitan Akta Perceraian Bagi Yang Beragama Islam yang hingga saat ini Pengadilan Agama masih menerbitkan Akta Perceraian tersebut dengan berdasarkan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana Administrasi Kependudukan dengan berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Kewenangan Pengadilan Agama dalam menerbitkan Akta Perceraian tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor mulai dari faktor kewenangan Perngadilan Agama yang hanya terbatas pada hal “memeriksa, mengadili, dan memutus perkara†dan asas Lex specialis derogat legi generali yang memberikan ketentuan bahwa Undang-Undang yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang merupakan Undang-Undang yang semestinya mengatur tentang hal yang berkaitan dengan ketentuan perkara perdata tertentu, sementara UU No. 23 Tahun 2006 merupakan UU yang lebih khusus mengatur tentang Adimistrasi Kependudukan, termasuk Akta Perceraian, dan Kewenangan Peneribitan Akta Perceraian adalah berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal tersebut didasarkan pada kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana Administrasi Kependudukan seperti yang terurai secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan kewenangan yang diperoleh secara mandat dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam hal ini adalah Bupati/Wali Kota.
Kata kunci: kewenangan, akta perceraian
Downloads
References
Atmosudirjjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.
Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsulidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Algra, N.E, Mula Hukum, Binacipta, Bandung, 1983.
Basah, Sjachran, Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1992
Budiharjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Garmedia Pustaka Utama, 2008.
Belinfante, A.D., kort Begrip van het Administratief Recht, Samson Uitgeverij, Alphen aan den Rijn, 1985.
Basah, Sjacran, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara, Alumni Bandung, 1985.
Fatwa, A.M., Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2009.
Harahap, Yahya, Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989), Pustaka Kartini, Jakarta, 1990.
Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Jakarta, 2006.
Mujahidin, Ahmad, Peradilan Satu Atap di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2007.
H.D. van Wijk, Hoofdstukken van Administratief Recht, Utrecht: Uitgeverij Lemma BV., 1995.
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Hadjon, Philipus, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2008.
_____, Tentang Wewenang, dalam majalah yurudika Fakultas Hukum Unair Nomor 5 dan 6 tahun XII, Sby, 1997.
Kansil, C.S.T, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Librayanto, Romi, Trias Politica Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PuKAP, Makassar, 2008.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, Yogyakarta, 1981.
Mahmud, Peter, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Manan, Bagir, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Penerbit IND-HILL.CO, Jakarta, 1992.
Prins, W.F., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
Subekti dan Tjitrosudibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2003.
Syamsudin, Azis, Praktek dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika,Jakarta, 2011.
Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1985.
Tim Visi Yustisia, Kabinet Kerja (Jokowi-JK), UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945, Lembaga-Lembaga Negara Beserta Pimpinannya dan Peraturan Perundang-undangan, Visimedia, Jakarta, 2014.
Wiyono, R., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)