PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONTRAK YANG DI PHK SAAT MASA KONTRAK SEDANG BERLANGSUNG

  • R A Aisyah Putri Permatasari

Abstract

Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungannya dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah) terhadap pemerintah (yang memerintah). Berkaitan dengan rakyat, di dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dalam bentuk lain. buruh adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah. Perjanjian kerja sendiri dibagi menjadi dua diantaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pengertian Pekerja Kontrak adalah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Apabila dalam perjanjian kerja pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja, maka sangatlah penting untuk melakukan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh tersebut. Penulis disini akan membahas permasalahan mengenai perlindungan hak-hak pekerja kontrak yang di PHK dari perusahaan dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja kontrak yang di PHK sebelum masa kontrak berakhir. Tujuan dari penulis khususnya dibidang perburuhan adalah untuk mecegah pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang dan menganalisis hak tenaga kerja kontrak yang telah dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan masalah melalui statute approach dan conseptual approach. Hasil dari penulisan yang penulis bahas yaitu pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Kata kunci: perlindungan hukum, pekerja kontrak, pemutusan hubungan kerja

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harahap, M Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.

Husni, Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Jehani, Libertus, 2008, Hak-hak Karyawan, Jakarta, Forum Sahabat.

Muharam, Hidayat, 2006, Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Rajagukguk, Erman, 2000, Arbitrase dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Chandra Pratama.

Suratman, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, Indeks.

Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Surabaya, 2009.

Undang-Undang Dasar Negara Replubik Indonesia Tahun 1945,Lembaran Negara Replubik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,Lembaga Negara Replubik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4279.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-100/MEN/2004 tentang Ketentuan Pelaksana Perjanjian Waktu Tertentu.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja, dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Section
Articles