PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DALAM BIDANG INDUSTRI KREATIF DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

  • Zainul Amin

Abstract

Penegakan hukum hak cipta belum dilakukan secara maksimal sesuai Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599). Oleh karenanya, penulis meneliti penegakan hukum terhadap hak cipta dalam bidang industri kreatif di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dapat diselesaikan dengan penelitian hukum normatif. Penulis menyimpulkan bahwa kurangnya penegakan hukum sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta dalam bidang industri kreatif, oleh pengadilan terdakwa dijatuhi hukuman ringan, sehingga tidak mempunyai efek jera. Saran yaitu dengan melalui penyuluhan, seminar, lomba karya ilmiah, Wahana Musik Indonesia dan Sentral Lisensi Musik Indonesia sebagai lembaga manajemen kolektif harus bertindak aktif dan peneliti selanjutnya meneliti Kepolisian Republik Indonesia.

Kata kunci: penegakan hukum, hak cipta, industri kreatif Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bilton, C. Management and Creativity: From Creative Industries to Creative Management. Oxford.

Fadli, Moh. Perkembangan Peraturan Delegasi Di Indonesia. Disertasi: Universitas Padjadjaran: Bandung, 2012.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Kanisius, Yogyakarta, 1991.

Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia: Surabaya. 2007.

Isnaini, Yusrani. Buku Pintar HAKI. Ghalia Indonesia Anggota IKAPI, Semarang, 2010.

Iswati, Sri. Pengembangan Model Usaha Cloting (distro) Untuk Memperkuat Ekonomi Kreatif Menuju Daya Saing Dipasar Global. Laporan hasil penelitian unggulan perguruan tinggi Universitas Airlangga, Surabaya, 2013.

Janed, Rahmi, Hak atas Kekayaan Intelektual (Penyalahgunaan Hak Eksklusif), Universitas Airlangga: Surabaya. 2007.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, “Buku Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif. “Ekonomi Kreatif Kekuatan Baru Indonesia Menuju 2025â€. 2014.

Kusuma Atmadja, Mochtar. Fungsi Hukum Dalam Masyarakat yang Sedang Membangun. BPHN-Binacipta, Jakarta, 1978.

Lutviansori, Arif. Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia. Graha Ilmu. Jogyakarta. 2010.

Mudjiono, Bambang. Sekilas Tentang Pengantar Hukum Indonesia. Universitas 17 Agustus, Surabaya, 2012.

Nawawi, Arief Barda. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT Citra AdityaBakti, Bandung, 2001.

Pound, Roscoe. Filsafat Hukum. Bharatara, Jakarta, 1987.

Purba, Achmad Zen Umar. Hak atas Kekeyaan Intelektual Pasca Trips, PT. ALUMNI, Bandung, 2005.

Rasyadi,Lili. Hukum Filsafat. Remaja Rosda Karya, Bandung, 1991.

Roodhouse, S. The Creative Industries Definitional Discourse. Henry, C. and de Bruin, A. (Ed.). Entrepreneurship and the Creative Economy: Process, Practice and Policy: Glos. 9 (UK): Edward Elgar Publishing Limited. 2011.

Saidin. Aspek Hukum Hak atas Kekeyaan Intelektual, Gaja Grafindo Prasada, Jakarta, 2007.

Setiawan, Ahmad. Fleksibilitas Strategi Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah. Dinamika Pembangunan, Semarang. 2004.

Soekanto, Soerjono. Tata Cara Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta, 1987.

_____, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali, Jakarta, 1983.

_____, Penegakan Hukum. PBHN & Binacipta, Jakarta, 1983.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Semarang, 1990.

Supanto. Kebijakan Hukum Pidanna Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Hak Cipta. Universitas Diponegoro. 2010.

Tim Lindsey. Hak Atas Kekeyaan Intelektual Suatu Pengantar. PT ALUMNI: Bandung, 2006.

Utuh, Harun. Ilmu Hukum Usaha Nasional. Surabaya. 1998.

Widigjo, RoosenoHarjo. Mengenal Hak Cipta Indonesia. PT. Penebar Sawadaya, Jakarta, 1992.

Section
Articles