PENGATURAN PUTTING OUT SYSTEM TERHADAP PEKERJA ANAK DI INDONESIA
Abstract
Pekerja anak telah menjadi masalah yang rumit dan belum ada penyelesaiannya untuk Indonesia. Semakin banyak bentuk dan jenis permasalahan pekerja anak. Salah satunya yang sering terjadi pengeksploitasian secara ekonomi kepada pekerja anak dalam pekerjaan berbasis putting out system yang dikategorikan sebagai pekerjaan terburuk bagi anak. Namun permasalahan ini tidak banyak disadari oleh banyak pihak bahkan pemerintah, karena ketersembunyian putting out system dan kaburnya keterlibatan pihak perusahaan yang menjadi penanggungjawab atas pelaksana sekaligus pemberi kerja berbasis putting out system kepada pekerja anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dibahas bagaimana legalitas pekerja anak dalam putting out system di Indonesia dilengkapi dengan berbagai kasus pekerja anak hingga pembahasan bagaimana pengaturan putting out system terhadap pekerja anak di Indonesia. Simpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa putting out system dikategorikan sebagai pekerjaan yang eksploitatif terhadap pekerja anak. Pemerintah perlu mengkaji ulang apakah legal atau tidak pekerja anak yang bekerja di lingkungan pekerjaan berbasis putting out system. Pemerintah memang belum mengatur secara eksplisit putting out system dalam produk hukum positif. Namun pada prinsipnya, instrumen perlindungan hukum terhadap pekerja anak telah tersedia dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Kata kunci: pekerja anak, putting out system
Downloads
References
Abintoro Prakoso, 2016, Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta, Laksbang Pressindok.
Arianti Ina Restiani Hunga, 2016, Metodolgi Perspektif Gender Dalam Mengungkap “Ketersembunyian†Industri Berbasis Sistem Putting-Out dan Home-Worker, Universitas Kristen Satya Wacana.
Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, Akademika Pressindo.
Bagong Suyanto dan Sri Sanituti Hariadi, 2000, Pekerja Anak Di Sektor Berbahaya, Surabaya, Lulfansah Mediatama.
_____, 2003, Pekerja Anak dan Kelangsungan Pendidikannya, Surabaya, Airlangga University.
Hadisuprapto, Paulus, 1997, Juvenile Delinquency (Pemahaman dan Penanggulangannya), Bandung, Ci-tra Aditya Bakti.
Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Hak Perlindung-an dan Perawatan Anak Dari Orang Tua Adalah Hak Alimentasi (Hak Pemeliharaan, Hak Pemberi Nafkah), Bandung, Citra Bakti Aditya.
_____, Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Perspektif Konvensi Hak-Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Rika Saraswati, 2009, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Semarang, Citra Aditya Bakti.
Shanty Dellyana, 1988, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Yogyakarta, Liberty.
Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak: Anak Cacat, Anak Terlantar, Anak Kurang Mampu, Pengangkatan Anak, Pengadilan Anak, Pekerja Anak, Jakarta, Novindo Pustaka Mandiri.
Soehatman Ramli, 2010, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta, Dian Rakyat.
UNICEF Indonesia, 2003, Pengertian Konvensi Hak Anak, Jakarta, Harapan Prima.
Wadong, Maulana Hasan, 2003, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Grasindo.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)