PENGATURAN PUTTING OUT SYSTEM TERHADAP PEKERJA ANAK DI INDONESIA

  • Ahmad Mahyani Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Pekerja anak telah menjadi masalah yang rumit dan belum ada penyelesaiannya untuk Indonesia. Semakin banyak bentuk dan jenis permasalahan pekerja anak. Salah satunya yang sering terjadi pengeksploitasian secara ekonomi kepada pekerja anak dalam pekerjaan berbasis putting out system yang dikategorikan sebagai pekerjaan terburuk bagi anak. Namun permasalahan ini tidak banyak disadari oleh banyak pihak bahkan pemerintah, karena ketersembunyian putting out system dan kaburnya keterlibatan pihak perusahaan yang menjadi penanggungjawab atas pelaksana sekaligus pemberi kerja berbasis putting out system kepada pekerja anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dibahas bagaimana legalitas pekerja anak dalam putting out system di Indonesia dilengkapi dengan berbagai kasus pekerja anak hingga pembahasan bagaimana pengaturan putting out system terhadap pekerja anak di Indonesia. Simpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa putting out system dikategorikan sebagai pekerjaan yang eksploitatif terhadap pekerja anak. Pemerintah perlu mengkaji ulang apakah legal atau tidak pekerja anak yang bekerja di lingkungan pekerjaan berbasis putting out system. Pemerintah memang belum mengatur secara eksplisit putting out system dalam produk hukum positif. Namun pada prinsipnya, instrumen perlindungan hukum terhadap pekerja anak telah tersedia dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Kata kunci: pekerja anak, putting out system

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abintoro Prakoso, 2016, Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta, Laksbang Pressindok.

Arianti Ina Restiani Hunga, 2016, Metodolgi Perspektif Gender Dalam Mengungkap “Ketersembunyian†Industri Berbasis Sistem Putting-Out dan Home-Worker, Universitas Kristen Satya Wacana.

Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, Akademika Pressindo.

Bagong Suyanto dan Sri Sanituti Hariadi, 2000, Pekerja Anak Di Sektor Berbahaya, Surabaya, Lulfansah Mediatama.

_____, 2003, Pekerja Anak dan Kelangsungan Pendidikannya, Surabaya, Airlangga University.

Hadisuprapto, Paulus, 1997, Juvenile Delinquency (Pemahaman dan Penanggulangannya), Bandung, Ci-tra Aditya Bakti.

Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Hak Perlindung-an dan Perawatan Anak Dari Orang Tua Adalah Hak Alimentasi (Hak Pemeliharaan, Hak Pemberi Nafkah), Bandung, Citra Bakti Aditya.

_____, Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Perspektif Konvensi Hak-Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Rika Saraswati, 2009, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Semarang, Citra Aditya Bakti.

Shanty Dellyana, 1988, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Yogyakarta, Liberty.

Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak: Anak Cacat, Anak Terlantar, Anak Kurang Mampu, Pengangkatan Anak, Pengadilan Anak, Pekerja Anak, Jakarta, Novindo Pustaka Mandiri.

Soehatman Ramli, 2010, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta, Dian Rakyat.

UNICEF Indonesia, 2003, Pengertian Konvensi Hak Anak, Jakarta, Harapan Prima.

Wadong, Maulana Hasan, 2003, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Grasindo.

Published
2018-08-01