ANALISIS PENGALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI BAWAH TANGAN
Abstract
Permasalahan yang terjadi di masyarakat dalam hal pengalihan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khususnya menimbulkan berbagai macam dampak yang merugikan. Terdapat 3 aspek kerugian yaitu: aspek kerugian terhadap pemerintah, aspek kerugian terhadap masyarakat, dan aspek kerugian terhadap perbankan. Akibat buruk dari kerugian tersebut adalah terkendalanya pembangunan perekonomian Indonesia yang didalamnya terdapat tujuan besar dari Pemerintah Indonesia yaitu mensejahterakan warga negara masyarakatnya. Perjanjian diharapkan dapat berjalan dan dipenuhi sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian, namun kondisi tertentu sering dijumpai, bahwa perjanjian tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pelaksanaannya dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering terdapat permasalahan antara lain: pemindahan hak atas objek KPR, yang dilakukan di bawah tangan oleh debitor kepada pihak lain sebelum KPR tersebut lunas tanpa sepengetahuan pihak bank atau over kredit. Permasalahan yang menjadi penelitian ini adalah 1) Bagaimana Proses Pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bawah Tangan yang terjadi dan 2) Apa akibat hukum pengalihan KPR dilakukan di bawah tangan pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengalihan kredit pemilikan rumah di bawah tangan dan untuk mengetahui akibat hukum pengalihan KPR dilakukan di bawah tangan pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR). Penjualan rumah secara KPR di bawah tangan oleh debitor yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena rumah KPR itu merupakan benda jaminan hutang debitor kepada Bank, sehingga Bank dapat menuntut debitor untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Penjualan rumah KPR oleh debitor, tidak dapat menghapuskan kewajiban debitor untuk melunasi hutangnya kepada Bank. Bank sebagai pemegang jaminan dapat melakukan pembatalan atas jual beli rumah KPR oleh debitor lama yang dilakukan di bawah tangan. Proses pengalihan pada KPR merupakan tindakan Novasi Subjektif Pasif, dikarenakan terjadi pergantian debitor dengan persetujuan kreditor dengan pembebasan debitor lama dari kewajibannya. Penjualan rumah KPR di bawah tangan oleh debitor kepada bank, sehingga bank dapat menuntut debitor untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Penjualan rumah KPR di bawah tangan oleh debitor, tidak dapat menghapuskan kewajiban debitor untuk melunasi hutangnya kepada bank. Bank sebagai pemegang jaminan dapat melakukan pembatalan jual beli rumah KPR oleh debitor lama yang dilakukan di bawah tangan.
Kata Kunci: kredit pemilikan rumah, pengalihan kredit
Downloads
References
Badrulzaman. Mariam Darus, 1983,. Perjanjian Kredit Bank, Bandung, Alumni.
_____, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung, Alumni.
_____, 2000, Permasalahan Hukum Hak Jaminan dalam Hukum Bisnis, Bandung, Alumni.
Fuady, Munir, 1996, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
_____, 2003, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Buku Kedua, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Kadir, Muhammad Abdul, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Handri, 2003, Cara Pintar Memilih dan Mengajukan Kredit, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.
Satrio, J, 1999, Cessie, Subrogatie, Novasie, Kompensatie & Percampuran Hutang, Bandung, PT. Alumni.
Sjahdeini, Sutan Remy, 1999, Perbankan Islam, Jakarta, PT. Pustaka Grafiti.
Soekanto, Soerjono, 2005, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Pers.
Suharnoko dan Endah Hartati, 2006, Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie, Jakarta, Prenada Media Group.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)