PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA TERKAIT PEMBERIAN DELEGASI KEWENANGAN
Abstract
Penanganan beberapa kasus-kasus tindak pidana terkait dengan pemberian delegasi kewenangan sebagian memperlihatkan bahwa ada sejumlah bukti kuat yang mengarah kepada adanya keterlibatan pejabat pemberi delegasi kewenangan, namun yang bersangkutan justru tidak ikut bertanggungjawab secara pidana. Pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut adalah bawahannya atau penerima delegasi tersebut. Bukti yang mengarah kepada adanya keterlibatan pejabat pemberi delegasi tersebut adalah: ada sejumlah alat bukti petunjuk berupa “Memo†yang sesungguhnya bersifat delegatif sehingga beban pertanggungjawaban tetap berada pada pembuat memo. Adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh si pembuat sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 3 Nomor. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, haruslah seseorang yang mempunyai kewenangan yang tertentu yang melekat pada kedudukan atau jabatannya. Hasil penelitian ini menunjukkan tindak pidana terkait pemberian delegasi kewenangan adalah tindak pidana turut serta melakukan dan pembantuan sebagai membantu melakukan kejahatan. Sebagaimana dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pertanggungjawaban pidana tidak diberikan kepada pemberi delegasi kewenangan dalam hal ini Bupati, walaupun didalam pemberian delegasi kewenangan tersebut ada ditemukan sejumlah implikasi pidana.
Kata kunci: tindak pidana, kewenangan, pertanggungjawaban pidana
Downloads
References
Abidin,Andi Zainal, 1983, Hukum Pidana I, Jakarta, Sinar Grafika.
Ata Ujan, Andre, 2009, Filsafat Hukum: Membangun Hukum Membela Keadilan, Yogyakarta, Pe-nerbit Kanisius, 2009.
Bayu Isa, Muhammad. “Tinggi Kebocoran Dana Bansos di Daerahâ€, VivaNews, 30 November 2011, dalam www.satuuntukindonesia.com/2011/11, Tanggal Akses 19 Maret 2016.
Boemiya, Helmy. Teori Kewenangan dan Sumber-sumber Kewenangan (Atribusi, Delegasi dan Mandat),Wordpress, 10 Desember 2013, dalam https://www.google.co.id/amp/s/bo-eyberusahasabar.wordpress.com/2013/12/10/sumber-kewenangan-atribusi-delegas-i-dan-mandat/amp/, Tanggal Akses: 18 Februari 2018.
Chairul, Huda, 2006, “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan†Menuju Kepada “Tiada Pertanggungja-waban Pidana Tanpa Kesalahanâ€: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Kencana.
Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Fletcher, George, 2000, Rethinking Criminal Law, Oxford, Oxford University Press.
Galingan, D.J, 1996, Due Process and Fair Procedures; A Study of Administrative Procedures, Ox-ford, Clarendon Press.
Harkrisnowo, Harkristuti.“Tindak Pidana Kesusilaan dalam Perspektif Kitab Undang-undang Hukum Pidanaâ€, dalam Pidana Islam di Indonesia; Peluang, Prospek dan Tan-tangan, Jakarta, Pustaka Firdaus, 2001.
Hart, H. L. A, 1968, Punishment and Responsibility, Oxford, Clarendon Press.
HR, Ridwan, 2016, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers.
Indroharto, 2000, Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2000.
Jonkers, J.E. Hukum Pidana Hindia Belanda, Judul Asli: Handboek van het Nederlandsch Indische Strafrecht), Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Bina Aksara, Jakarta, PT. Bina Aksara, 1987.
Kartanegara, Satochid, tanpa tahun, Hukum Pidana, Bagian I, Balai Lektur Mahasiswa.
Lamintang, 1990, Dasar-dasar Hukum Pidana, Bandung, Sinar Baru.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Kencana.
Moeljatno, 1969, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Pidana, Yogyakarta, Seksi Ke-pidanaan FH UGM.
Moeljatno, 1983, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta, PT. Bina Aksara.
Murphy, Jr. Cornelius F, 1978, Modern Legal Philosophy; Tension Between Experiential and Abstract Thought, Pitssburg, Duquesne University Press.
Prajudi, Slamet, 1994, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia.
Projohamidjojo, Martiman, 1997, Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia 2, Jakarta, PT. Pradnya Paramita.
Romadhoni, Wahyu, “ICW: Sumut dan NTT Peringkat Satu Korupsi†dalam www.aktual.co-m, 17 Oktober 2015. Diakses pada 19 Maret 2016.
Simons, D. Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Titel asli: Leerboek van het Nederlandse Strafrecht, Diterjemahkan oleh P.A.F Lamintang, Bandung, Pioner Jaya, 1992.
Utrecht, 1968, Hukum Pidana I, Bandung, Universitas Bandung.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)