KEDUDUKAN AHLI WARIS KHUNTSA DALAM HUKUM WARIS ISLAM

  • Ni Luh Tanzila Yuliasri Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Abstract

Proses peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup dalam hukum kewarisan Islam ada tiga unsur yaitu pewaris, harta warisan dan ahli waris. Besaran perolehan harta yang diperoleh ahli waris sesuai dengan jenis kelamin. Timbul permasalahan apabila seorang ahli waris dikatakan jenis kelaminnya tidak jelas sebagaimana pada Penetapan Pengadilan Nomor: 52/Pdt.P/2015/PN Mkd yang dimohonkan oleh Bowo Saputro di Kabupaten Magelang bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.6670344824 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang tanggal 11 Februari 2014 dimana dalam akta kelahiran tersebut jenis kelamin anak Pemohon tertulis perempuan dan ternyata tidak ada kecocokan dengan keadaan fisik anak pemohon saat ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum. Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Ahli waris dalam Penetapan Pengadilan Negeri tersebut tergolong khuntsa bukan musykil. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan alat medis yang ada diatas maka ahli waris tersebut benar tergolong khuntsa bukan musykil. Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas juga bagian waris yang akan ia terima sama seperti anak laki-laki.

Kata kunci: waris islam, ahli waris, khuntsa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Quran

Al-Hadist

Ali, Zainuddin, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

_____, 2008, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

As-Shabuni, Muhammad Ali, 1988, Hukum Waris Dalam Syari’at Islam, Bandung, Diponegoro.

Hutchinson, Terry C.M, 2010, Researching And Writing In Law, Lawbook Company (Thomson Reuters), Sydney, Australia.

Lubis, K. Suhrawardi, dan Komis Simanjuntak, 2001, Hukum Waris Islam, Jakarta, Sinar Grafi-ka.

Penetapan Pengadilan Negeri nomor: 52/Pdt.P/2015/PN Mkd.

Salman, H.R. Otje, dan Mustofa Haffas, 2010, Hukum Waris Islam, Bandung, Refika Aditama.

Shomad, Abd, 2010, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Islam, Jakarta, Ken-cana Prenada Media Group.

Shomad, Abd, dan Prawitra Thalib, 2013, Hukum Waris Islam di Indonesia, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Lutfansa Mediatama.

Suparman, Eman, 2007, Hukum Waris Indonesia, Bandung, Refika Aditama.

Syarifuddin, Amir, 2004, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta, Kecana Prenada Media Group.

Thalib, Sajuti, 1995, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Published
2018-08-01