KEDUDUKAN AHLI WARIS KHUNTSA DALAM HUKUM WARIS ISLAM
Abstract
Proses peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup dalam hukum kewarisan Islam ada tiga unsur yaitu pewaris, harta warisan dan ahli waris. Besaran perolehan harta yang diperoleh ahli waris sesuai dengan jenis kelamin. Timbul permasalahan apabila seorang ahli waris dikatakan jenis kelaminnya tidak jelas sebagaimana pada Penetapan Pengadilan Nomor: 52/Pdt.P/2015/PN Mkd yang dimohonkan oleh Bowo Saputro di Kabupaten Magelang bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.6670344824 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang tanggal 11 Februari 2014 dimana dalam akta kelahiran tersebut jenis kelamin anak Pemohon tertulis perempuan dan ternyata tidak ada kecocokan dengan keadaan fisik anak pemohon saat ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum. Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Ahli waris dalam Penetapan Pengadilan Negeri tersebut tergolong khuntsa bukan musykil. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan alat medis yang ada diatas maka ahli waris tersebut benar tergolong khuntsa bukan musykil. Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas juga bagian waris yang akan ia terima sama seperti anak laki-laki.
Kata kunci: waris islam, ahli waris, khuntsa
Downloads
References
Al-Quran
Al-Hadist
Ali, Zainuddin, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
_____, 2008, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
As-Shabuni, Muhammad Ali, 1988, Hukum Waris Dalam Syari’at Islam, Bandung, Diponegoro.
Hutchinson, Terry C.M, 2010, Researching And Writing In Law, Lawbook Company (Thomson Reuters), Sydney, Australia.
Lubis, K. Suhrawardi, dan Komis Simanjuntak, 2001, Hukum Waris Islam, Jakarta, Sinar Grafi-ka.
Penetapan Pengadilan Negeri nomor: 52/Pdt.P/2015/PN Mkd.
Salman, H.R. Otje, dan Mustofa Haffas, 2010, Hukum Waris Islam, Bandung, Refika Aditama.
Shomad, Abd, 2010, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Islam, Jakarta, Ken-cana Prenada Media Group.
Shomad, Abd, dan Prawitra Thalib, 2013, Hukum Waris Islam di Indonesia, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Lutfansa Mediatama.
Suparman, Eman, 2007, Hukum Waris Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
Syarifuddin, Amir, 2004, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta, Kecana Prenada Media Group.
Thalib, Sajuti, 1995, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)