PENGALIHAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENJADI PENDAPATAN ASLI DAERAH

  • Indri Defayanti Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Abstract

Kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah sangat penting terhadap penerimaan asli daerah (PAD) dan merupakan sumber pendapatan daerah yang sering menjadi pemasukan utama daerah. Dengan diberlakukannya otonomi daerah maka memberikan peluang terhadap pemerintah daerah untuk menggali potensi daerah dan mendapatkan pemasukan. Sumber pendapatan pemerintahan daerah relatif terprediksi dan lebih stabil sebab pendapatan daerah diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah yang mengikat dan dapat dipaksakan.

Kata kunci: pajak daerah, BPHTB, pendapatan asli daerah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Soemitro. Rochmat, 1987, Asas dan Dasar Perpajakan 2, Bandung, Refika Aditama.

Munawir. S, 1990, Perpajakan, Yogyakarta, Liberty Yogyakarta.

Brotodihardjo. Santoso. R, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung, Refika Aditama.

Sutedi. Andrian, 2008, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor.

Mahmudi, 2009, Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta, Erlangga, Yogyakarta.

Siahaan, Marihot Pahala, 2010, Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Jakarta, Rajagrafindo Persada.

Published
2018-08-01