AKIBAT HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG DIDIRIKAN OLEH SUAMI ISTRI TANPA PERJANJIAN KAWIN

  • Risma Permatasari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Pemberian status hukum Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu setelah akta pendiriannya mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan sebagai berikut “Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan†dan juga harus memenuhi persyaratan  sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesiaâ€. Perseroan Terbatas Yang Didirikan Oleh Suami Isteri Tanpa Perjanjian Kawin mengenai pisah harta secara bulat (sepenuhnya), maka pendirian Perseroan Terbatas oleh suami istri tanpa adanya Perjanjian Kawin tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga pertanggungjawabannya  suami istri sebagai Pemegang saham menjadi terbatas. Konsekuensinya ialah pemegang sahamnya bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan hal tersebut, apabila timbul sengketa dan mengakibatkan penggantian suatu kerugian maka pemegang saham akan bertanggung jawab hingga harta pribadinya karena pertanggungjawabannya bukan pertanggungjawaban terbatas. Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh suami istri tanpa perjanjian kawin dimaksud mengakibatkan persyaratan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas karena tidak memenuhi definisi Perseroan Terbatas terkait persekutuan modal dalam Perseroan Terbatas, sehingga apabila atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut dan Perseroan Terbatas dimaksud dianggap tidak pernah ada.

Kata kunci: akibat hukum, pendirian perseroan terbatas, perjanjian kawin, suami, istri

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Budiarto, 2009, Kedudukan Hukum & Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Mataram, Ghalia Indonesia.

H.M.N. Purwosutjipto, 1982, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Djambatan.

R. Soetojo Prawirohamidjojo Pohan, 2008, Hukum Orang Dan Keluarga, Surabaya, Pusat Pe-nerbitan dan Percetakan Unair (AUP).

Published
2018-08-01