AKIBAT HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG DIDIRIKAN OLEH SUAMI ISTRI TANPA PERJANJIAN KAWIN
Abstract
Pemberian status hukum Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu setelah akta pendiriannya mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan sebagai berikut “Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan†dan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesiaâ€. Perseroan Terbatas Yang Didirikan Oleh Suami Isteri Tanpa Perjanjian Kawin mengenai pisah harta secara bulat (sepenuhnya), maka pendirian Perseroan Terbatas oleh suami istri tanpa adanya Perjanjian Kawin tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga pertanggungjawabannya suami istri sebagai Pemegang saham menjadi terbatas. Konsekuensinya ialah pemegang sahamnya bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan hal tersebut, apabila timbul sengketa dan mengakibatkan penggantian suatu kerugian maka pemegang saham akan bertanggung jawab hingga harta pribadinya karena pertanggungjawabannya bukan pertanggungjawaban terbatas. Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh suami istri tanpa perjanjian kawin dimaksud mengakibatkan persyaratan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas karena tidak memenuhi definisi Perseroan Terbatas terkait persekutuan modal dalam Perseroan Terbatas, sehingga apabila atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut dan Perseroan Terbatas dimaksud dianggap tidak pernah ada.
Kata kunci: akibat hukum, pendirian perseroan terbatas, perjanjian kawin, suami, istri
Â
Downloads
References
Agus Budiarto, 2009, Kedudukan Hukum & Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Mataram, Ghalia Indonesia.
H.M.N. Purwosutjipto, 1982, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Djambatan.
R. Soetojo Prawirohamidjojo Pohan, 2008, Hukum Orang Dan Keluarga, Surabaya, Pusat Pe-nerbitan dan Percetakan Unair (AUP).
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)