PELAKU PERSEKUSI DAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI

  • Nur Pujayanti Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Harry Soeskandi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Akhir-akhir ini kita terhentak dengan pemberitaan di media, baik media online maupun konvensional, yaitu tentang maraknya tindakan persekusi, Dalam bahasa Inggris, persekusi disebut dengan persecution yang memiliki makna “hostility and ill-treatment, especially because of race or political or religious beliefsâ€. Secara sederhana, dapat digambarkan bahwa tindakan persekusi dimulai dengan tindakan mengidentifikasi, mencari dan mengeksekusi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alasan di atas, atau dengan kata lain, bahwa persekusi adalah tindakan untuk menghakimi tanpa melalui proses/prosedur yang seharusnya, yang dalam hukum pidana disebut dengan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting). Harus diakui bahwa antara persekusi dan tindakan main hakim sendiri, memiliki dimensi yang berbeda, namun ketika dilihat dari cara yang dilakukan penulis meyakini bahwa tindakan persekusi merupakan tindakan main hakim sendiri ataupun kalou tidak, persekusi merupakan bentuk baru dari main hakim sendiri (eingerechting). Dengan demikian, baik tindakan persekusi dan tindakan main hakim sendiri merupakan tindak pidana, sehingga setiap pelaku perbuatan tersebut sudah pasti dapat diancam dengan saksi pidana.

Kata kunci: pertanggungjwaban pidana, persekusi, tindakan main hakim sendiri

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Syahni, 1987, Sosiologi Kriminalitas, Bandung, Remaja Karya.

Agen Sindikat, Kamus Hukum Terlengkap - 11.000 istilah bahasa Inggris & Belanda, file diunduh dari laman www.academia.edu diakses pada 2 Januari 2018 pukul 22.40 wib.

Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

https://kbbi.web.id/persekusi diakses pada 2 Januari 2018, Pukul 21.10 wib.

Kronologi Kasus Remaja Mario dan FPI, https://kumparan.com terbitan Jumat 2 Juni 2017, diak-ses pada 2 Januari 2018 Pukul 20. 35 wib.

Kronologi Pasangan Kekasih Diarak, Dianiaya, hingga Ditelanjangi, http://megapolitan.kompas.-com terbitan 14 November 2017, diakses pada 2 Desember 2018 Pukul 21.00 wib.

Martiman Prodjohamidjojo, 1984, Penyelidikan dan Penyidikan, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Mertokusumo, 1996, dalam Lidya Suryani Widayati, Tindakan Main Hakim Sendiri Dalam Kasus Begal, Jurnal Info Singkat Hukum Vol. Vii, No. 05/I/P3di/Maret 2015, Jakarta, Pusat Peng-kajian, Pengolahan Data Dan Informasi (P3di) Sekretariat Jenderal DPR RI.

Moeljatno, 1993, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Sadis! Pria di Bekasi Tewas Dibakar Karena Diduga Mencuri Ampli Masjid, http://jogja.tribunne-ws.com, terbitan Rabu, 2 Agustus 2017, diakses pada 2 januari 2017 Pukul 20.00 wib.

Swepping Toko Obat, Anggota FPI Diamankan Polisi, https://www.jawapos.com, terbitan Ming-gu 31 Desember 2017, diakses pada 2 Januari 2017 Pukul 20.00 wib.

Tampar anak' dan persekusi orang, 'perilaku FPI yang harus dilawan, http://www.bbc.com terbi-tan 1 Juni 2017 diakses pada 2 Jnuari 2018 Pukul 20.30 wib.

Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Jilid II, Jakarta, Rajawali Press.

Published
2018-08-01