KENDALA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN UANG DI BANK MELALUI INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Perkembangan pesat di bidang teknologi komputer yang dilengkapi fasilitas internet telah menyebabkan, mempengaruhi, dan membentuk tingkah laku masyarakat yang tidak bisa dikontrol dalam batas-batas wilayah dan waktu, sehingga dengan perkembangan itu juga menimbulkan kejahatan baru cybercrime. Salah satu bentuk kejahatan baru yaitu pencurian uang di bank melaui internet. Dalam penegakan hukum pada kejahatan bentuk baru yang sudah ada peraturan perundang-undangannya di Indonesia, tentu ada kesulitan dari penegak hukum dalam penerapannya. Penelitian ini ingin mengetahui kendala yuridis yang dihadapi penegak hukum dalam menanggulangi cybercrime, mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum diketahui efektifitasnya dalam mengatur tindak pidana pencurian di bank melalui internet. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan terhadap hubungan antara faktor-faktor yuridis (hukum positif) dengan faktor-faktor normatif (asas-asas hukum), dengan cara inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan cybercrime dan hal-hal lain yang menjadi kendala dalam menanggulangi tindak pidana cybercrime. Berdasarkan hasil analisis ditemukan 2 (dua) kendala pokok dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian uang di bank melalui internet yaitu penerapan pasal-pasalnya, dan kendala yang kedua terletak di keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pembuktian.
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. 2006. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lamintang, P.A.F dan Lamintang, Theo. 2009. Delik-delik khusus: Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Prenada Media Group, Jakarta.
Moeljatno. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Askara, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Eresco, Bandung.
Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.
Subekti, R. 2008. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita, Jakarta.
Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunaryo. 2009. Hukum Lembaga Pembiayaan. Sinar Grafika, Jakarta.
Widodo. 2009. Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime. Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
Williams, Brian K. dan Sawyer, Stancey C. 2007. Using Information Technology: Pengenalan Praktis Dunia Komputer dan Komunikasi. Andi, Yogyakarta.
Zacharia, Herry Purnomodan Theo. 2005. Pengenalan Informatika Perspektif Teknik dan Lingkungan. Andi, Yogyakarta.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)