KENDALA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN UANG DI BANK MELALUI INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Agus Setiawahyudi
Keywords: tindak pidana, pencucian uang, cybercrime, penegak hukum.

Abstract

Perkembangan pesat di bidang teknologi komputer yang dilengkapi fasilitas internet telah menyebabkan, mempengaruhi, dan membentuk tingkah laku masyarakat yang tidak bisa dikontrol dalam batas-batas wilayah dan waktu, sehingga dengan perkembangan itu juga menimbulkan kejahatan baru cybercrime. Salah satu bentuk kejahatan baru yaitu pencurian uang di bank melaui internet. Dalam penegakan hukum pada kejahatan bentuk baru yang sudah ada peraturan perundang-undangannya di Indonesia, tentu ada kesulitan dari penegak hukum dalam penerapannya. Penelitian ini ingin mengetahui kendala yuridis yang dihadapi penegak hukum dalam menanggulangi cybercrime, mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum diketahui efektifitasnya dalam mengatur tindak pidana pencurian di bank melalui internet. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan terhadap hubungan antara faktor-faktor yuridis (hukum positif) dengan faktor-faktor normatif (asas-asas hukum), dengan cara inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan cybercrime dan hal-hal lain yang menjadi kendala dalam menanggulangi tindak pidana cybercrime. Berdasarkan hasil analisis ditemukan 2 (dua) kendala pokok dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian uang di bank melalui internet yaitu penerapan pasal-pasalnya, dan kendala yang kedua terletak di keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pembuktian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. 2006. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lamintang, P.A.F dan Lamintang, Theo. 2009. Delik-delik khusus: Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Prenada Media Group, Jakarta.

Moeljatno. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Askara, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Eresco, Bandung.

Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.

Subekti, R. 2008. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita, Jakarta.

Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sunaryo. 2009. Hukum Lembaga Pembiayaan. Sinar Grafika, Jakarta.

Widodo. 2009. Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime. Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

Williams, Brian K. dan Sawyer, Stancey C. 2007. Using Information Technology: Pengenalan Praktis Dunia Komputer dan Komunikasi. Andi, Yogyakarta.

Zacharia, Herry Purnomodan Theo. 2005. Pengenalan Informatika Perspektif Teknik dan Lingkungan. Andi, Yogyakarta.

Published
2015-07-01
Section
Articles