PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Pemerintah mengatur perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia melalui Undang- Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Tetapi, kenyataannya masih banyak kasus-kasus yang terjadi di luar negeri dalam hal penyiksaan yang dialami oleh buruh migran. Serta masih adanya TKI yang tersangkut masalah hukum dan belum dibebaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Mereka masih dipandang sebagai komoditi untuk memenuhi permintaan pasar dan bukan pekerja Indonesia di luar negeri yang wajib dilindungi. Komoditi ini tercermin dari minimnya poin perlindungan di Undang-Undang no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Sehingga hak-hak para buruh migran untuk dilindungi oleh hukum di Negara tempat mereka bekerja terabaikan. Penelitian ini bermaksud untuk mendeskripsikan atas perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang mengalami perlakuan tidak manusiawi dan menghasilkan bentuk perlindungan hukum baik secara preventif (pencegahan) maupun secara rehabilitasi (pemulihan) yang dilakukan oleh Pemerintah agar tidak terulang.
Downloads
References
Hilmy, Umu. Urgensi Perubahan UU Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RDP antara Pakar dengan Panja Pekerja Indonesia Komisi IX tanggal 16 Desember 2010.
Jones, Sidney. Making Money off Migrants, the Indonesian Exodus to Malaysia. 2000.
Kansil dan Christine, Kitab Undang-undang Ketenagakerjaan, Pradnya Paramita, Jakarta.
P.Tong, Rosemarie. Feminist thought,Jalasutra:Yogyakarta dan Bandung, 2006.
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Alumni, Bandung, 1986.
Rachmad Budiono, Abdul. Hukum Perburuhan di Indonesia, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
Ramdlon Naning, 1982. Gatra Ilmu Negara, Jakarta: Penerbit Liberty Yogyakarta, PT Gramedia.
Sabhana Azmy, Ana. Negara buruh migrant perempuan, Yayasan Obor Indonesia.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1986.
Sudjana, Eggi. Melepas Ranjau TKI., Jakarta. RMBOOKS, 2009.
Suny, Ismail. Mekanisme Demokrasi Pancasila, Jakarta, Aksara Baru, 1981.
Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan, Jakarta. Sinar Grafika, 2009.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)