PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEGAWAI PADA INSTANSI PEMERINTAH DENGAN SISTEM PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING

  • Doni Cahyono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: Outsourcing, perjanjian kerja, perlindungan hukum

Abstract

Dasar berlakunya sistem kerja secara Outsourcing adalah ketentuan Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003, yang menentukan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulisâ€. Linmas dengan system Outsourcing tersebut dirasa sangat merugikan tenaga kerja. Penggunaan pegawai dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu pada instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali pekerja terikat dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau terjadi pengalihan kewajiban terhadap pekerja dari perusahaan penyedia kerja kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Perlindungan hukum bagi pegawai pada instansi pemerintah dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu jika pekerja tidak terikat dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu dengan perusahaan penyedia tenaga kerja atau jika tidak terjadi pengalihan kewajiban antara pekerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja (instansi pemerintah), maka jika menyimpang dari ketentuan sebagaimana tersebut di atas, pekerja dapat menggugat pemerintah daerah setempat atas dasar perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa berupa ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsional Dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.

Charles L. Knapp dan Nathan M. Crystal, dikutip dari bukunya Salim H.S., “Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesiaâ€, Sinar Grafika, Jakarta.

Djumialdji, Perjanjian Kerja, Bumi Aksara, Jakarta, 1998.

I.G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Megapoin, Jakarta, 2003.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Munir Fuadi I, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Bisnis), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Philipus M. Hadjon. et al, Hukum Admninistrasi Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, 2011

Pitlo (Alih Bahasa M. Isa Arief), Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta, 1986.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1989.

Rozali Abdullah, Hukum Kepegawaian, Rajagrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Kedua, 1996.

Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Jakarta, 1999.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1990.

Suhartini dan Setiajeng Kadarsih, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur Bandung, Jakarta, 1984.

Yohanes Sogar Simamora, Prinspi Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, 2005.

Published
2015-07-01
Section
Articles