PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMILU (Studi Terhadap Pelanggaran Pemilu Di Indonesia)

  • Dewi Permatasari Sulistyoningsih Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: Tindak Pidana Pemilu, Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pemilu

Abstract

Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana khusus. Hal ini dapat dilihat dari jenis perbuatan, orangnya, dan peradilan yang mengadili. Tindak Pidana pemilu, merupakan kejahatan dengan dimensi baru. Oleh karena itu perlu penanganan khusus dari penegak hukum, terutama dalam menentukan subjek hukum, unsur, perbuatan. Fungsi dari Undang-undang Pemilu adalah merupakan sarana untuk mencegah tindakan-tindakan yang tidak demokratis terhadap pelaksanaan pemilu yang dalam ketentuannya banyak mengatur hal-hal yang pokok saja, maka sebelum ada peraturan pelaksananya sudah tentu dalam penerapannya akan menghadapi hambatan. Dalam kasus tindak pidana pemilu terdapat kesulitan bagi aparat penegak hukum, seperti untuk menentukan siapa yang menjadi subjek tindak pidana pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, H.A.K, Moch. 1994. Cetakan VII Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Anwar, Yasmil dan Adang. 2008. Pembaharuan Hukum Pidana Reformasi hukum Pidana. Grasindo.

Arief, Barda Nawawi. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

_____. 1968. Penetapan Pidana Penjara dalam Perundang-undangan dalam rangka Penanggulangan Kejahatan, UNPAD: Disertasi.

Farid, Zainal Abidin. 2007. Cetakan II. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Gaffar, Afan. 2005. Catakan V. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Hamzah, Andi. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Handoyo,B.HEstu Cipto. 2003. Cetakan I. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Lamintang, P.A.F. 1987. Delik-Delik Khusus:Kejahatan-Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara. Bandung: Sinar Baru.

_____. 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

_____. 1997. Cetakan III. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Legowo. TA dan Salang, Sebastian. 2008. Cetakan I. Panduan Menjadi Calon Anggota DPD/DPR/DPRD Menghadapi Pemilu. Jakarta: Forum Sahabat.

MD, Moh. Mahfud. 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.

M, Topan. 1989. Demokrasi Pancasila analisa KKonsepsional Aplikatif.

Moch Najih, Usfah dan Togat. 2004. Pengantar Hukum Pidana. Malang: UMM Press.

Prakosa, Djoko. 1987. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Harapan.

Prihatmoko, Joko J. 2008. Cetakan I. Mendemokratiskan Pemilu Dari Sistem Sampai Elemen Teknis. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Cetakan I. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Sadik, Muh Nur. Vol 13 Nomor 2. Jurnal Ilmiah Hukum Legality. Fakultas Hukum UMM.

Santoso, Topo. 2000. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat Dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Asy Syamil, Gema Insani.

_____. Cetakan I. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.

Saragih, Bintan R. 1998. Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Soedarto. 2001. Pengantar Kuliah Hukum Pidana Jilid IA-IB. Purwokerto: Fakultas Hukum UNSOED.

_____. 1981. Kapita Selekta hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sukarna. 1981. Sistem Politik. Bandung: Alumni.

Published
2015-07-01
Section
Articles