PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMILU (Studi Terhadap Pelanggaran Pemilu Di Indonesia)
Abstract
Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana khusus. Hal ini dapat dilihat dari jenis perbuatan, orangnya, dan peradilan yang mengadili. Tindak Pidana pemilu, merupakan kejahatan dengan dimensi baru. Oleh karena itu perlu penanganan khusus dari penegak hukum, terutama dalam menentukan subjek hukum, unsur, perbuatan. Fungsi dari Undang-undang Pemilu adalah merupakan sarana untuk mencegah tindakan-tindakan yang tidak demokratis terhadap pelaksanaan pemilu yang dalam ketentuannya banyak mengatur hal-hal yang pokok saja, maka sebelum ada peraturan pelaksananya sudah tentu dalam penerapannya akan menghadapi hambatan. Dalam kasus tindak pidana pemilu terdapat kesulitan bagi aparat penegak hukum, seperti untuk menentukan siapa yang menjadi subjek tindak pidana pemilu.
Downloads
References
Anwar, H.A.K, Moch. 1994. Cetakan VII Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Anwar, Yasmil dan Adang. 2008. Pembaharuan Hukum Pidana Reformasi hukum Pidana. Grasindo.
Arief, Barda Nawawi. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
_____. 1968. Penetapan Pidana Penjara dalam Perundang-undangan dalam rangka Penanggulangan Kejahatan, UNPAD: Disertasi.
Farid, Zainal Abidin. 2007. Cetakan II. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Gaffar, Afan. 2005. Catakan V. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Hamzah, Andi. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Handoyo,B.HEstu Cipto. 2003. Cetakan I. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Lamintang, P.A.F. 1987. Delik-Delik Khusus:Kejahatan-Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara. Bandung: Sinar Baru.
_____. 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
_____. 1997. Cetakan III. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Legowo. TA dan Salang, Sebastian. 2008. Cetakan I. Panduan Menjadi Calon Anggota DPD/DPR/DPRD Menghadapi Pemilu. Jakarta: Forum Sahabat.
MD, Moh. Mahfud. 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.
M, Topan. 1989. Demokrasi Pancasila analisa KKonsepsional Aplikatif.
Moch Najih, Usfah dan Togat. 2004. Pengantar Hukum Pidana. Malang: UMM Press.
Prakosa, Djoko. 1987. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Harapan.
Prihatmoko, Joko J. 2008. Cetakan I. Mendemokratiskan Pemilu Dari Sistem Sampai Elemen Teknis. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Cetakan I. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Sadik, Muh Nur. Vol 13 Nomor 2. Jurnal Ilmiah Hukum Legality. Fakultas Hukum UMM.
Santoso, Topo. 2000. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat Dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Asy Syamil, Gema Insani.
_____. Cetakan I. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.
Saragih, Bintan R. 1998. Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Soedarto. 2001. Pengantar Kuliah Hukum Pidana Jilid IA-IB. Purwokerto: Fakultas Hukum UNSOED.
_____. 1981. Kapita Selekta hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sukarna. 1981. Sistem Politik. Bandung: Alumni.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)