PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING AKIBAT PERBUATAN WANPRESTASI PRINSIPAL

  • Yuni Indah Putri Purnama Dewi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: perlindungan hukum, outsourcing, wanprestasi prinsipal

Abstract

Salah satu cara perusahaan fokus pada bidang kerjanya yang berkembang saat ini dengan persaingan ketat adalah menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti, sedangkan pekerjaan penunjang bagi perusahaan di serahkan kepada pihak lain melalui perusahaan penyedia jasa. Dasar hukum outsourcing adalah Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada perkembangannya sistem outsourcing sangat membantu perusahaan dalam meningkatkan kegiatan-kegiatan produksinya. Gagasan awal berkembangnya outsourcing sebenarnya adalah untuk membagi resiko usaha dalam berbagai masalah dan belum diidentifikasi sebagai strategi bisnis. Problematika yang dialami oleh pekerja kontrak atau outsourcing memang cukup bervariasi, hal ini dikarenakan penggunaan tenaga kerja kontrak dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang perlindungan terhadap tenaga kerja kontrak yang telah berjalan tersebut. Pekerja outsourcing juga mempunyai hak-hak normatif yang berhak untuk didapatkannya, dan apabila terjadi pelanggran hak-hak normatif dapat diselesaikan tanpa melalui jalur pengadilan, hak-hak pekerja outsourcing cukup beragam yang tertulis secara jelas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Medan, 2010.

Damanik, Sehat, Outsourcing Dan Perjanjian Kerja, Jakarta, DSS Publishings, 2006.

Faisa Salam, Moch, Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009.

Hadi Purnomo, Sugeng, Handout Penyelesaian Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Hubungan Industrial, 2014.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.

Johan Nasution, Bahder, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat bagi Pekerja, Mandar Maju, Bandung, 2004.

Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Soebekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1977.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, 2008.

Syahputra Tunggal, Imam, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Harvarindo, Jakarta, 2007.

Soepomo, Imam, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta, 1994.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Konvensi ILO No. 100 tentang kesetaraan pengupahan, yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 80 tahun 1957.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.

Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek.

Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Published
2015-07-01
Section
Articles