STATUS KEPEMILIKAN ANAK PERUSAHAAN BUMN
Abstract
Anak perusahaan adalah perusahaan yang lebih dari separuh sahamnya dimiliki oleh perusahaan lain atau sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan lain. Perusahaan lain itu disebut perusahaan induk atau induk perusahaan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sementara apabila dibentuk anak perusahaan BUMN dan adanya penyertaan modal dari BUMN sebagai perusahaan induk, itu artinya modal tersebut yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari pemegang saham. BUMN merupakan bdan usaha yang pembentukannya tunduk pada Undang-undang (Badan Hukum Publik) tetapi aturannya atau seluruh kegiatan pengelolaannya tunduk dan diatur dalam hukum privat. Kekayaan BUMN terpisah dari kekayaan Negara karena kekayaan Negara di dalam BUMN hanya sebatas saham, sehingga jika pada suatu saat BUMN mengalami kerugian, maka bukan merupakan kerugian Negara.
Downloads
References
http://kamusbisnis.com/arti/anak-perusahaan/.
Munir Fuady, 2008, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Ridwan Khairandy, 2014, Hukum Perseroan Terbatas, Yogyakarta, FH UII PRESS.
Zaeni Asyhadie, 2012, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Jakarta, Erlangga.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)