KEDUDUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-X11/2014
Abstract
Indonesia merupakan Negara Hukum sesuai dengan dasar Konstitusi Negara Indonesia yaitu pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Indonesia menjadi negara hukum tidak menutup kemungkinan Indonesia memiliki lembaga-lembaga baru yang bersifat independen. Dengan muncul adanya lembaga-lembaga baru maka terjadi tumpang tindih kewenangan yang mengakibatkan pada ketidakjelasan lembaga yang mengatur dan berhak untuk mengadili. Berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain†yang mengikuti kata “independen†dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jadi “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dalam Undang-Undang iniâ€.Downloads
References
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/Chapter-II.pdf, Diakses tanggal 19 Juli 2018, pukul 10.59 WIB.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta, Sekretaris Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Lukman Hakim, 2010, Kedudukan Hukum Komisi Negara Di Indonesia, Malang, Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)