KEDUDUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-X11/2014

  • Muchamad Handoko
  • Made Warka
Keywords: independen, Mahkamah Konstitusi, Otoritas Jasa Keuangan

Abstract

Indonesia merupakan Negara Hukum sesuai dengan dasar Konstitusi Negara Indonesia yaitu pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Indonesia menjadi negara hukum tidak menutup kemungkinan Indonesia memiliki lembaga-lembaga baru yang bersifat independen. Dengan muncul adanya lembaga-lembaga baru maka terjadi tumpang tindih kewenangan yang mengakibatkan pada ketidakjelasan lembaga yang mengatur dan berhak untuk mengadili. Berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain†yang mengikuti kata “independen†dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jadi “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dalam Undang-Undang iniâ€.

Downloads

Download data is not yet available.

References

http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/Chapter-II.pdf, Diakses tanggal 19 Juli 2018, pukul 10.59 WIB.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta, Sekretaris Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Lukman Hakim, 2010, Kedudukan Hukum Komisi Negara Di Indonesia, Malang, Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya.

Published
2019-02-01