PERLINDUNGAN HAK DISABILITAS MENDAPATKAN PEKERJAAN DI PERUSAHAAN SWASTA DAN PERUSAHAAN MILIK NEGARA

  • Istifarroh Istifarroh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Widhi Cahyo Nugroho Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945
Keywords: perlindungan hak, penyandang disabilitas, ketenagakerjaan

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hak atas pekerjaan terhadap penyandang disabilitas. Didalam penulisan penelitian ini penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan para pekerja non disabilitas, didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Jadi para penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk bekerja tanpa harus adanya Diskriminasi. Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas khususnya untuk mendapatkan pekerjaan. Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 11 huruf (g) menyatakan untuk memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat didalamnya. Perusahaan swasta dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dan perusahaan yang sudah memperkerjakan penyandang disabilitas sudah diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.Masyhur Effendi, 2005, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia Bogor, Ghalia Utama.

B. Arie Purnomosidi, 2017, Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Di Indonesia, Surakarta, Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Fatkhur Rokhim, 2015, Makna Kerja bagi Penyadang Disabilitas di Yayasan Bina Karya “ Tiara Handycraftâ€, Surabaya, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Surabaya.

F. Winarni, 2006, Administrasi Gaji Dan Upah, Yogyakarta, Pustaka Widyatama.

H.Muladi, 2009, HAM- HKI Dalam Hukum Masyarakat, Bandung, PT Refika Aditama.

http://www.dnetwork.net/blog/Mengapa-Penyedia-Kerja-Perlu-Mempekerjakan-Penyandang-Disabilitas, diakses tanggal 30 Desember 2017, pukul 09.39.

http://www.lpd-aceh.org/2017/04/hak-bagi-penyandang-disabilitas-dan.html, diakses pada tanggal 29 Desember 2017, pukul 18.12

https://media.neliti.com/media/publications/87226-ID-perlindungan-hukum-terhadap-disabilitas.pdf diakses tanggal 1 Januari 2018, pukul 13.22.

Kadek Januarsa Adi Sudharma, 2015, Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat Terhadap Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak, Denpasar.

Rahayu Repindowaty dan Bustanuddin, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)’ (2015) VIII Jurnal Inovatif 17.

Yossie Bayu Nugraha, 2014, Implementasi Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terkait Kewajiban Pengusaha Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Pekerja Penyadang Disabilitas, Malang, Universitas Brawajiya Fakultas Hukum.

Zulkarnain Ridwan, ‘Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights of Persons With Disabilities)’ (2013) 7 Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum.

Published
2019-02-01