UJI MATERI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018 OLEH MAHKAMAH AGUNG
Abstract
Pemilihan Umum di Indonesia akan diadakan pada tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Karena dianggap melanggar hirarki peraturan perundang-undangan yang lebihtinggi sehingga beberapa pasal dari peraturan tersebut dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung. Di negara Republik Indonesia, salah satu kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan UUD RI 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara RI maka wewenang Mahkamah Agung adalah untuk menguji dan mengadili uji materi pada tingkat pertama dan terakhir. Setelah memeriksa dan mengadili uji materi tersebut maka Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang dituangkan di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 46P/HUM/2018 di mana putusannya bersifat final. Keputusan tersebut adalah bahwa pasal-pasal di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota yang diujimaterikan tidaklah berkekuatan hukum dan tidaklah dapat diberlakukan secara umum. Kendala terbatasnya waktu untuk mengadili dan menguji materi yang dihadapi oleh Mahkamah Agung karena Pasal 55 UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dapat diatasi melalui surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 24/HK.06/9/2018, tanggal 12 September 2018 kepada Mahkamah Agung bahwa penundaan pemeriksaan tidak perlu dipertahankan dan pemeriksaan uji materi dapat dilanjutkan.
Downloads
References
Asshiddiqie, J, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (edisi ke 7), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Asyhadie, Zaeni dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Dewa, I Gede Atmadja, Ilmu Negara, Setara Press, Malang, 2012.
Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi 2008), Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (edisi revisi), Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Qamar, Nurul, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)