PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEDIA PERS TERKAIT PENAYANGAN PORNOAKSI MELALUI MEDIA TELEVISI
Abstract
Penelitian ini berjudul “Pertanggungjawaban pidana media pers terkait penayangan pornoaksi melalui media televisiâ€. Pers merupakan salah satu unsur yang memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, baik berupa berita atau sekedar hiburan saja. akan tetapi peranan pers dicemarkan dengan adanya tindak pidana yang berupa penayangan acara yang mengandung unsur porno didalam kontennya. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalahâ€. Dengan adanya pasal tersebut diharapkan bahwa pers memberikan informasi yang sehat untuk masyarakat. Kebebasan pers menjadi salah satu alasan mengapa tindak pidana seperti penayangan konten porno dapat terjadi. Konten porno dalam penayangan di media televisi menjadi permasalahan yang cukup serius mengingat kualitas pemberitaan informasi yang semakin tidak terkontrol lagi.
Downloads
References
Armada, Wina, Wajah Hukum Pidana Pers, Pustaka Kartini, Jakarta, 1989.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Hamzah, Andi, Pornografi Dalam Hukum Pidana, Bina Mulia, Jakarta, 1987.
http://www.liputan6.com/info/redaksi.
http://dewanpers.or.id/berita/detail/509/berantas-pornografi-butuh-regulasi-tegas 65 ht-tp://news.detik.com/berita/1127086/mengandung-unsur-porno-bukan-empat- mata-dan-dahsyat-ditegur-kpi.
http://www.kpi.go.id/index.php/component/blog_calendar/2015/02?start=50. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1035. Lain- Lain Kode Etik Jurnalistik Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Standar Program Siaran (SPS)
Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2005.
Nurudin, Jurnalisme Masa Kini, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Prodjodikoro Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung, 1986
Purwoleksono, Didik Endro, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya, 2011.
Sadono, Bambang, penyelesaian delik pers secara politis, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.
Setiati, Eni, Ragam Jurnalistik Baru dalam Pemberitaan, Andi, Yogyakarta, 2005.
Swantoro, P, Humanisme dan Kebebasan Pers, Kompas, Jakarta, 2001.
Syah, Sirikit, Rambu Rambu Jurnalistik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta 2011.
Tebba, Sudirman, Jurnalistik Baru, Kalam Indonesia, Ciputat, 2005.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)