SUBKONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat keabsahan subkontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan akibat hukum subkontrak terhadap para pihak. Sedangkan manfaat penelitian ini adalah untuk dijadikan sebagai bahan bacaan kepada para pembaca atas permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Kesimpulan dari penilitian ini adalah terdapat 7 (tujuh) syarat yang bersifat kumulatif mengenai keabsahan subkontrak dalam pengadaan barang jasa pemerintah yaitu syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 BW dan 3 (tiga) syarat tambahan: (1) bukan pekerjaan utama; (2) terdapat klausul subkontrak dalam kontrak induk; dan (3) persetujuan PPK. Berdasarkan penerapan asas privity of contract, hubungan hukum yang yang lahir dari subkontrak berpengaruh juga terhadap tanggung gugatnya yaitu antara penyedia barang/jasa dengan subkontraktor. Saran dari penelitian ini adalah perlu perubahan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menambahkan syarat keabsahan subkontrak dan perlunya kebijakan hukum mengenai adanya daftar khusus subkontrak yang gagal melaksanakan pekerjaan yang dialihkan.
Downloads
References
Budiono, Harlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Collins, Hugh, Regulating Contracts, Oxford University Press, London, 1999.
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Ban-dung, 1999.
_____, Hukum Kontrak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial), Pre-nadamedia Group, Jakarta, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud, Jurnal, Batas-Batas Kebebasan Berkontrak, Yuridika, Vol. 18 No. 3 Mei 2003.
_____, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2005.
_____, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2008.
_____, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,Jakarta, 2011.
Meliala, A. Qirom, Pokok-pokok Hukum Perikatan Beserta Perkembanganmya, Liberty, Yogyakar-ta, 1985.
Miru, Ahmad, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung, 1992.
S., Salim H., Perkembangan Hukum Kontrak Innoinaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
_____, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Bandung, 1987.
Simamora, Y. Sogar, Hukum Kontrak “Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesiaâ€, Laksbang Justitia, Surabaya, 2013.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermesa, Jakarta, 1987.
_____, Aneka Perjanjian, Cet. Kesebelas, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Tiefer, Charles, Governmant Contract Law, Carolina Academic Press, North Calorina, 1999.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)