SUBKONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

  • Dea Putri Fajarini Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Keywords: subkontrak, pengadaan barang/jasa pemerintah, keabsahan, tanggung gugat

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat keabsahan subkontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan akibat hukum subkontrak terhadap para pihak. Sedangkan manfaat penelitian ini adalah untuk dijadikan sebagai bahan bacaan kepada para pembaca atas permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Kesimpulan dari penilitian ini adalah terdapat 7 (tujuh) syarat yang bersifat kumulatif mengenai keabsahan subkontrak dalam pengadaan barang jasa pemerintah yaitu syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 BW dan 3 (tiga) syarat tambahan: (1) bukan pekerjaan utama; (2) terdapat klausul subkontrak dalam kontrak induk; dan (3) persetujuan PPK. Berdasarkan penerapan asas privity of contract, hubungan hukum yang yang lahir dari subkontrak berpengaruh juga terhadap tanggung gugatnya yaitu antara penyedia barang/jasa dengan subkontraktor. Saran dari penelitian ini adalah perlu perubahan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menambahkan syarat keabsahan subkontrak dan perlunya kebijakan hukum mengenai adanya daftar khusus subkontrak yang gagal melaksanakan pekerjaan yang dialihkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiono, Harlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Collins, Hugh, Regulating Contracts, Oxford University Press, London, 1999.

Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Ban-dung, 1999.

_____, Hukum Kontrak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial), Pre-nadamedia Group, Jakarta, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud, Jurnal, Batas-Batas Kebebasan Berkontrak, Yuridika, Vol. 18 No. 3 Mei 2003.

_____, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2005.

_____, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2008.

_____, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,Jakarta, 2011.

Meliala, A. Qirom, Pokok-pokok Hukum Perikatan Beserta Perkembanganmya, Liberty, Yogyakar-ta, 1985.

Miru, Ahmad, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung, 1992.

S., Salim H., Perkembangan Hukum Kontrak Innoinaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003

_____, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Bandung, 1987.

Simamora, Y. Sogar, Hukum Kontrak “Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesiaâ€, Laksbang Justitia, Surabaya, 2013.

Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermesa, Jakarta, 1987.

_____, Aneka Perjanjian, Cet. Kesebelas, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Tiefer, Charles, Governmant Contract Law, Carolina Academic Press, North Calorina, 1999.

Published
2019-02-01