PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KORBAN SKIMMING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

  • Jovin Ganda Ramdhan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Sumiyati Sumiyati Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: bank, skimming, ATM, LAPSPI

Abstract

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Semakin berkembangnya zaman dan teknologi, sektor perbankan sendiri membuat sebuah pelayanan baru, salah satu produk hasil teknologi di bidang perbankan yang dapat mempermudah kegiatan transaksi tanpa perlu mendatangi teller bank adalah mesin ATM. Berkembangnya sebuah teknologi selain berdampak positif dapat juga berdampak negatif, salah satunya adalah berkembangnya kejahatan di dunia maya atau biasa disebut dengan cybercrime. kejahatan pada ATM semakin banyak dilakukan dengan cara skimming yaitu dipahami sebagai metode “penyaringan†data pada kartu ATM nasabah. Dalam kasus skimming beban pembuktian terhadap ada atau tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Jadi apabila uang nasabah hilang dikarenakan di skimming oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka sesuai pasal 4 huruf (H) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas uangnya yang hilang tersebut. Bentuk penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui 2 cara yaitu melalui peradilan atau litigasi dan melalui luar peradilan atau non litigasi. berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, apabila terjadi sengketa keuangan dapat diselesaikan melalui LAPSPI. LAPSPI yang didirikan mulai beroperasi pada Januari 2016 didirikan atas kesepakatan bersama enam asosiasi di sektor perbankan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta, 2002.

Marulak Pardede, Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1998, hlm. 1.

Roni Sambiangga, Sistem Keamanan ATM, http: /www.total.or.id/info. Php? kk= Anju-ngan_Tunai_Mandiri, diakses tanggal 7 April 2018.

http://informatika.stei.itb.ac.id/~rinaldi.munir/Kriptografi/2006-2007/Makalah1/Makala-h1-026.pdf. (diakses pada tanggal 07 april 2018).

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta ,2000.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta Kencana, 2005.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2000.

Siti Sundari, Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan, Kementerian Hukum dan HAMRI, 2011.

Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Rachmadi Usman, 2011, Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan, Mandar Maju, Bandung.

Bambang Sutiyoso, 2006, Penyelesaian Sengketa Bisnis: Solusi dan Antisipasi bagi Peminat Bisnis dalam Menghadapi Sengketa Kini dan Mendatang, Citra Media Hukum, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap. Arbitrase. Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

http://marullohtekindustri.blogspot.co/id/2016/06/penyelesaian-sengketa perusahaansec-ara.html?m=1, Diakses Pada Tanggal 25 Juni 2018

Published
2019-02-01