PERAN KPK DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Rendy Martadirosa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/mk.v12i1.2171

Keywords:

Komisi Pemberantasan Korupsi, tindak pidana pencucian, penuntutan

Abstract

Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur segala kepentingan hukum masyarakat Indonesia. Pelaku tindak pidana saat ini sering menyembunyikan hasil dari tindak pidananya, yang dengan bertujuan agar para penegak hukum tidak dapat melacaknya, yang sekarang banyak dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penuntutan sering menggabungkan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang., dengan alasan agar kerugian negara yang terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi dapat kembali ke negara. Penggabungan dua perkara tersebut dalam proses penuntutan sangat efektif, karena dapat memiskinkan para terdakwanya dengan cara merampas harta kekayaanya yang merupakan hasil dari tindak pidana dan hukuman kurungan penjara dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak tertuang secara eksplisit penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambardi, Urbanus dan Prihawantoro, Socia. 2002. Pengembangan wilayah danotonomi daerah, Jakarta. Penerbit Pusat Kebijakan Teknologi dan Pengembangan Wilayah.

Anwar, A. 2005. Ketimpangan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan: Tinjauan Kritis. Bogor: P4W Press.

Direktorat Jenderal Penataan Ruang. 2002. Pedoman Pengelolaan Ruang Kawasan Sentra Produksi Pangan Nasional Dan Daerah (Agropolitan). Jakarta: Kementerian Pemukiman dan Prasarana Wilayah.

Frank, Flo and Anne Smith. 2000. The Partnership Handbook. Canada: Ministry of Public and Government Services.

Hettne B. 2000. Reorientasi Teori Pembangunan. dalam Wacana Jurnal Ilmu Sosial Transformatif. Edisi 5. Tahun II. hal. 73-100. Yogyakarta: Insist Press.

Jaya, Askar. 2004. Konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). IPB Bogor

NN. Triple bottom line. Diakses tanggal 13 November 2013 dari pustakabakul.blogspot.com/2013/04/teori-triple-bottom-line.html

Nugroho, I. dan Rochimin Dahuri. 2004. Pembangunan Wilayah: Perspektif Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. Jakarta: LP3ES.

PKP2A I LAN. 2002. Hubungan Kerjasama Pembangunan Antar Daerah. Bandung: Laporan Hasil Penelitian.

Said, Abdullah. 2012. Materi Pelatihan Penyusunan RPJMD. Malang: RCCP FIA UB

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Muhammad Djumhana, 2006, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Muhammad Yusuf, Peran PPATK dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Kegiatan Perbankan Permasalahan dan Solusinya, Dialog Interaktif “Kegiatan Perbankan Dalam Perspektif TP Korupsiâ€, Bandung, 6 Oktober 2011.

Pengertian Kaidah Hukum Menurut Para Ahli, https://www.tesishukum.com/pengertian- kaidah-hukum-menurut-para-ahli/ dibuka pada tanggal 13 April 2018 pada pukul 20:15 WIB.

Philips Darwin, 2012, Money Laundering Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal Pen-cucian Uang, Sinar Ilmu.

PPATK, 2003, Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Penyedia Jasa Keuang-an, PPATK, Jakarta.

Sarwedi Oemarmadi dkk, Jurnal Tool Kit Anti Korupsi, 2005, Lima Belas Langkah Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah Indonesia Procurement, Watch-Hivos.

Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana “Edisi Revisiâ€, Rajawali Pers, Jakarta.

Downloads

Published

2019-02-01