PERAN KPK DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur segala kepentingan hukum masyarakat Indonesia. Pelaku tindak pidana saat ini sering menyembunyikan hasil dari tindak pidananya, yang dengan bertujuan agar para penegak hukum tidak dapat melacaknya, yang sekarang banyak dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penuntutan sering menggabungkan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang., dengan alasan agar kerugian negara yang terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi dapat kembali ke negara. Penggabungan dua perkara tersebut dalam proses penuntutan sangat efektif, karena dapat memiskinkan para terdakwanya dengan cara merampas harta kekayaanya yang merupakan hasil dari tindak pidana dan hukuman kurungan penjara dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak tertuang secara eksplisit penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang.Downloads
References
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, 2012, Modul Pra Penuntutan, Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ), Jakarta.
Budi Saiful Haris, Penguatan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang Salam Perkara Tin-dak Pidana Korupsi di Indonesia, https://acch.kpk.go.id/id/ragam/riset-publik/penguatan-alat-bukti-tindak-pidana-pencucian-uang-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia di buka pada tanggal 01 April 2017 pukul 12.10 WIB.
Ermansjah Djaja, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK kajian Yuridis Normatif UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Versi UU No. 30 Tahun 2002, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
http://www.gresnews.com/berita/hukum/90029-presiden-minta-mk-tolak-uji-materi-uu-pencucian-uang-yang-dimohonkan-akil-mochtar/, diakses pada tanggal 11 Juni 2018 jam 19.15 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2013/12/31/1208393/Jeratan.TPPU.yang.Mematikan.bagi.Koruptor, diakses pada tanggal 08 Juli 2018 jam 21.30 WIB.
Indonesia Legal Rountable, http://www.ilr.or.id/2014/08/penggunaan-pasal-pencucian-uang-naik/diakses pada tanggal 24 Maret 2015 jam 20.00 WIB.
Ivan Yustiavanda, Arman Nefi, Adiwarman, 2010, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Bogor.
M. Yahya Harahap, 2010, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap, Penyidikan Dan Pe-nuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Marwan Effendy, 2005, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
_____, 2010, Korupsi dan Pencegahan, Timpani, Jakarta.
Mokhamad Najih dan Soimin, 2014, Pengantar Hukum Indonesia “ Sejarah, Konsep Tata Hukum dan Politik Hukum Indonesiaâ€, Setara Press, Malang.
Muhammad Djumhana, 2006, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Muhammad Yusuf, Peran PPATK dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Kegiatan Perbankan Permasalahan dan Solusinya, Dialog Interaktif “Kegiatan Perbankan Dalam Perspektif TP Korupsiâ€, Bandung, 6 Oktober 2011.
Pengertian Kaidah Hukum Menurut Para Ahli, https://www.tesishukum.com/pengertian- kaidah-hukum-menurut-para-ahli/ dibuka pada tanggal 13 April 2018 pada pukul 20:15 WIB.
Philips Darwin, 2012, Money Laundering Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal Pen-cucian Uang, Sinar Ilmu.
PPATK, 2003, Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Penyedia Jasa Keuang-an, PPATK, Jakarta.
Sarwedi Oemarmadi dkk, Jurnal Tool Kit Anti Korupsi, 2005, Lima Belas Langkah Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah Indonesia Procurement, Watch-Hivos.
Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana “Edisi Revisiâ€, Rajawali Pers, Jakarta.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)