AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN

  • Arista Setyorini
  • Agus Muwarto
Keywords: akibat hukum, jaminan fidusia, kreditur, debitur

Abstract

Dalam penulisan berjudul “Akibat hukum perjanjian pembiayaan konsumen dengan pembebanan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan†metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu berdasarkan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum perdata. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana akibat hukum jika jaminan fidusia belum didaftarkan kemudian dijadikan pengikat sebagai penjaminan atas pembiayaan konsumen antara konsumen sebagai debitur dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur. Berdasarkan penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia, pembebanan benda dengan akta jaminan fidusia harus dibuat demngan akta otentik dan dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia sehingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia yang berirah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA†sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, hak-hak kreditur tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. Sedangkan jaminan fidusia yang belum didaftarkan, pada dasarnya, terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan tidak dapat dilakukan eksekusi langsung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Prajitno, Andreas Albertus, 2010,Hukum Fidusia, Surabaya, Selaras.

Badruluzaman, Mariam Daruz, 1987, Bab-bab Tentang Creditverband, Gadai dan Fiducia, Bandung, Alumni.

Badruluzaman, Mariam Daruz, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir, 2003, Jaminan Fidusia, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.

_____, 2006, Hukum Tentang Pembiayaan, Bandung, Citra Aditya Bakti.

_____, 2013, Hukum Jaminan Utang, Jakarta, Erlangga.

Harahap, M. Yahya, 2006, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, Sinar Grafika

Hermansyah, 2006, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana.

Ibrahim, Johny, 2016, Teori dan Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing.

Salim HS, H, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada.

Satrio, J, 1993, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, Sutan Remy, 1996, Hak Tanggungan, Surabaya, Airlangga University Press.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchun, 1977, Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia dalam Praktek dan Pelaksanaan di Indonesia, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Subekti, 1990, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa.

Sugianto, Fajar, 2015, Hukum Kontrak, Surabaya, SETARA Press.

Sunaryo, 2008, Lembaga Hukum Pembiayaan, Jakarta, Sinar Grafika.

Usman, Rachmadi, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta, Sinar Grafika.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2001, Jaminan Fidusia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Yusrizal, 2015, Aspek Pidana dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Malang, Media Nusa Kreatif.

Published
2017-08-01
Section
Articles