AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN
Abstract
Dalam penulisan berjudul “Akibat hukum perjanjian pembiayaan konsumen dengan pembebanan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan†metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu berdasarkan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum perdata. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana akibat hukum jika jaminan fidusia belum didaftarkan kemudian dijadikan pengikat sebagai penjaminan atas pembiayaan konsumen antara konsumen sebagai debitur dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur. Berdasarkan penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia, pembebanan benda dengan akta jaminan fidusia harus dibuat demngan akta otentik dan dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia sehingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia yang berirah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA†sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, hak-hak kreditur tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. Sedangkan jaminan fidusia yang belum didaftarkan, pada dasarnya, terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan tidak dapat dilakukan eksekusi langsung.
Downloads
References
Andi Prajitno, Andreas Albertus, 2010,Hukum Fidusia, Surabaya, Selaras.
Badruluzaman, Mariam Daruz, 1987, Bab-bab Tentang Creditverband, Gadai dan Fiducia, Bandung, Alumni.
Badruluzaman, Mariam Daruz, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir, 2003, Jaminan Fidusia, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.
_____, 2006, Hukum Tentang Pembiayaan, Bandung, Citra Aditya Bakti.
_____, 2013, Hukum Jaminan Utang, Jakarta, Erlangga.
Harahap, M. Yahya, 2006, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, Sinar Grafika
Hermansyah, 2006, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana.
Ibrahim, Johny, 2016, Teori dan Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing.
Salim HS, H, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada.
Satrio, J, 1993, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, Sutan Remy, 1996, Hak Tanggungan, Surabaya, Airlangga University Press.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchun, 1977, Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia dalam Praktek dan Pelaksanaan di Indonesia, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Subekti, 1990, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa.
Sugianto, Fajar, 2015, Hukum Kontrak, Surabaya, SETARA Press.
Sunaryo, 2008, Lembaga Hukum Pembiayaan, Jakarta, Sinar Grafika.
Usman, Rachmadi, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta, Sinar Grafika.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2001, Jaminan Fidusia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Yusrizal, 2015, Aspek Pidana dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Malang, Media Nusa Kreatif.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)