PENYADAPAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tindakan penyadapan awalnya sering digunakan untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana khusus, karena di dalam tindak pidana khusus diperlukan metode yang bersifat khusus pula untuk mengungkapnya. Adanya Rancangan KUHAP yang memasukan beberapa tindak pidana umum untuk dilakukan tindakan penyadapan akan membuat para penegak hukum mudah menerobos masuk ke dalam hak privasi seseorang mengatasnamakan kepentingan hukum. Berdasarkan hal tersebut perlu ditinjau kembali apakah dalam tindak pidana umum diperlukan adanya tindakan penyadapan dan bagaimana perlindungan hukum bagi orang yang dilakukan penyadapan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekan konseptual. Hasil dari penelitian ini antara lain bahwa dalam tindak pidana umum tidak diperlukan adanya tindakan penyadapan karena karakteristik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus berbeda, serta perlindungan hukum bagi orang yang dilakukan tindakan penyadapan salah satunya dapat mengajukan pra peradilan yang berujung dengan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. Oleh sebab itu di dalam Rancangan KUHAP beberapa jenis tindak pidana umum yang dapat dilakukan penyadapan sebaiknya dihapuskan serta dibentuk Undang-Undang tentang Penyadapan yang memuat hukum formilnya juga.
Downloads
References
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2002.
Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary, West Group. ST. Paul, 2004.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban. Surabaya, 2007.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta 2008.
_____. Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Binacipta. Bandung, 1986.
Hikmawati, Putri. Penyadapan Dalam Hukum Di Indonesia: Perspektif Ius Constitutum Dan Ius Constituendum, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI.
Justice. Freedom from Suspicion, Surveillance Reform for a Digital Age, Justice. London, 2011.
Kristian, Sekelumit Tentang Penyadapan Dalam Hukum Positif Di Indonesia, Nusa Auliam. Bandung, 2013.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru. Bandung, 1984.
Mahmud, Peter. Metode Penelitian Hukum, Prenanda Media. Jakarta, 2009.
Mansur, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama. Bandung, 2005.
Manthovani, Reda. Penyadapan Vs. Privasi, PT. Bhuanna Ilmmu Populer. Jakarta, 2015.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti. Yogyakarta, 2001.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum adjara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung. Jakarta, 1967.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2000.
Sasangka, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa Dana Praktisi. Mandar Maju. Bandung, 2003.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)