HAKIKAT HAK ANGKET ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Sulkaris S Lepa Ratu Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2194

Keywords:

Dewan Perwakilan Rakyat, hak angket, Pemerintah, konstitusional

Abstract

Hak angket merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, maka dalam perkembangannya hak angket dapat digunakan untuk kepentingan golongan politik. Permasalahannya bagaimana kedudukan hak angket dan akibat hukum penerapan hak angket. Dengan kajian penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional dan akibat hukum yaitu pemerintah (eksekutif) wajib untuk melaksanakan hasil hak angket. Sebagai saran yaitu penerapan hak angket yang termaktub dalam Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568) diubah menjadi ‘’Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota DPR yang hadir’’, Dewan Perwakilan Rakyat lebih memperhatikan kejelasan norma dalam pengertian hak angket, serta masyarakat agar cermat mengamati kebijakan, dan hasil hak angket dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andersonâ€Gough, F., abuâ€abu, C. dan Robson, K. (2001), "Pengujian waktu: waktu

organisasi hisab dan pembuatan akuntan di dua perusahaan akuntansi

multi†nasional", Akuntansi, Organisasi danMasyarakat, Vol. . 26 No. 2,

pp 99 â€

[CrossRef] [Infotrieve]

Arens, (2008). Auditing and Assurance Service. Jakarta: Four Salemba. 2009.

Elly Suryani dan Vanya Ayu Helvinda, (2015),â€Pengaruh Pengalaman, Risiko Audit,

dan Keahlian Audit Terhadap Pendeteksian Kecurangan (Fraud) oleh Auditor

(Survey Pada KAP di Bandung)

Widiyastuti, Marcellina and Sugeng Pamudji,2009. Influence of Independence,

competence, and professionalism Towards the ability of Auditors in detecting

Cheating .Value added. Vol. 5, no. 2

Sastiana dan Sumarlin,(2016),â€Pengaruh Audit Forensik dan Profesionalisme

Auditor terhadap pencegahan fraud dengan kecerdasan spiritual sebagai

varia

moderating pada perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan†Akuntansi

Peradaban Vol. I No. 1 Januari 2016.

Tri Ramaraya Koroy (2008),“Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan

keuangan

Downloads

Published

2017-08-01

Issue

Section

Articles