HAKIKAT HAK ANGKET ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

  • Sulkaris S Lepa Ratu Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: Dewan Perwakilan Rakyat, hak angket, Pemerintah, konstitusional

Abstract

Hak angket merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, maka dalam perkembangannya hak angket dapat digunakan untuk kepentingan golongan politik. Permasalahannya bagaimana kedudukan hak angket dan akibat hukum penerapan hak angket. Dengan kajian penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional dan akibat hukum yaitu pemerintah (eksekutif) wajib untuk melaksanakan hasil hak angket. Sebagai saran yaitu penerapan hak angket yang termaktub dalam Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568) diubah menjadi ‘’Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota DPR yang hadir’’, Dewan Perwakilan Rakyat lebih memperhatikan kejelasan norma dalam pengertian hak angket, serta masyarakat agar cermat mengamati kebijakan, dan hasil hak angket dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Garafika, Jakarta,2010.

_____, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1989.

Bohari ,Naswar ‘’Hak Angket Dalam Konstelasi Ketatanegaraan Indonesia’’, Jurnal Konstitusi, Vol. I, No. 1, November 2012.

Kansil, C.S.T. dan Christine, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 2008.

Daawn Oliver, Constitutional Reform in the UK, London: Oxford University Pres, 2003.

Fadli, Moh, Disertasi: Perkembangan Peraturan Delegasi Di Indonesia, Universitas Padjadjaran, Bandung, 2012.

Huda,Ni’matul, Politik Ketatanegraan Indonesia Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, FH UII Pres, Yogyakarta, 2003.

Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 2001.

Kelsen, Hans, Hukum dan Logika, Alumni, Bandung, 2013.

Kusnardi, Moh dan Ibrahim, Harmaily, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1986.

Mahfud MD, Moh, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Buku 3 Jilid 2.

Manan, H Bagir dan Magnar, H Kuntana, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1997.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.

Michael ,Tomy, Konstelasi Teori Dalam Ilmu Hukum, Rozarie, Surabaya, 2015.

_____, Rekonsepsi Frasa “Mengesankan Ketelanjangan†Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, DIH, Jurnal Ilmu Hukum Agustus 2014, Vol. 10, No.20.

_____, Korelasi Teori Love Thy Neighbour Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, DIH, Jurnal Ilmu Hukum Pebruari 2014, Vol. 10, No. 19.

Montesquieu, The Spirit Of Laws, Nusa Media, Bandung, 2014.

Published
2017-08-01
Section
Articles