PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA DENGAN DOSEN
Abstract
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu kewajiban Negara, hal tersebut dapat diwujudkan salah satunya dengan mendirikan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi yang berbadan hukum dan memiliki prinsip nirlaba yang dilakukan oleh masyarakat. Badan penyelenggara perguruan tinggi tersebut dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dosen sebagai tenaga pendidik memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga, bentuk hubungan hukum antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan dosen adalah hubungan kontraktual, yang berarti bahwa hubungan hukumnya berdasarkan pada perjanjian kerja. Maka, apabila terjadi perselisihan harus diselesaikan melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perselisihan hubungan kerja.
Downloads
References
Abbas Syahrizal, 2009, Mediasi Dalam Prespektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Arie Kusumastuti dan Maria Suhardiadi, 2001, Hukum Yayasan di Indonesia, Jakarta, PT Abadi.
Darwan Prinst, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
https://josephinejoe.wordpress.com/2015/10/02/teori-etika-dan-profesi/ Diakses pada 9 Januari 2017 Pukul 4.39WIB.
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial/, diakses pada 24 Oktober 2016, pukul 01.52 WIB.
http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/2012/11/mekanisme-penyelesaian-perselisihan.html, diakses 24 Oktober 2016, jam 01.45 WIB.
Husni Lalu, 2005, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
_____, 2005, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
I Made Widnyana, 2009, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Jakarta, Fikahati Aneska.
Moh. Syaufii Syamsuddin, 2005, Perjanjian-Perjanjian Dalam Hubungan Industrial, Jakarta, Sarana Bhakti Persada.
Winarta Frans Hendra, 2013, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta, Sinar Grafika.
Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian, Jakarta, Kencana.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)