PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA DENGAN DOSEN

  • Devirly Juwita Putri Cahyono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Dipo Wahyono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: hubungan kerja, profesi dosen, prinsip perjanjian, prosedur penyelesaian perselisihan

Abstract

Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu kewajiban Negara, hal tersebut dapat diwujudkan salah satunya dengan mendirikan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi yang berbadan hukum dan memiliki prinsip nirlaba yang dilakukan oleh masyarakat. Badan penyelenggara perguruan tinggi tersebut dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dosen sebagai tenaga pendidik memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga, bentuk hubungan hukum antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan dosen adalah hubungan kontraktual, yang berarti bahwa hubungan hukumnya berdasarkan pada perjanjian kerja. Maka, apabila terjadi perselisihan harus diselesaikan melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perselisihan hubungan kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas Syahrizal, 2009, Mediasi Dalam Prespektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Arie Kusumastuti dan Maria Suhardiadi, 2001, Hukum Yayasan di Indonesia, Jakarta, PT Abadi.

Darwan Prinst, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

https://josephinejoe.wordpress.com/2015/10/02/teori-etika-dan-profesi/ Diakses pada 9 Januari 2017 Pukul 4.39WIB.

https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial/, diakses pada 24 Oktober 2016, pukul 01.52 WIB.

http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/2012/11/mekanisme-penyelesaian-perselisihan.html, diakses 24 Oktober 2016, jam 01.45 WIB.

Husni Lalu, 2005, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

_____, 2005, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

I Made Widnyana, 2009, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Jakarta, Fikahati Aneska.

Moh. Syaufii Syamsuddin, 2005, Perjanjian-Perjanjian Dalam Hubungan Industrial, Jakarta, Sarana Bhakti Persada.

Winarta Frans Hendra, 2013, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta, Sinar Grafika.

Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian, Jakarta, Kencana.

Published
2017-02-01
Section
Articles