JAMINAN KEPASTIAN HUKUM BAGI TERSANGKA DALAM SYARAT-SYARAT PENAHANAN

  • Edo Prasetyo Tantiono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Hari Soeskandi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: penahanan, kepastian hukum, tersangka, aparat penegak hukum

Abstract

Penahanan merupakan salah satu mekanisme yang berlaku dalam proses penegakkan hukum dalam perkara pidana di Indonesia. Masyarakat harus memahami mekanisme ini supaya masyarakat tidak mendapat perlakuan yang semena-mena dari aparat penegak hukum serta untuk tetap dapat menjamin kepastian hukum bagi seorang yang diduga melakukan tindak pidana atau disebut tersangka. Kurangnya pemahaman masyarakat khususnya yang memiliki status sebagai tersangka sering kali tidak memahami aturan yang berlaku mengenai penahanan. Dalam hukum acara pidana mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penahanan terhadap seseorang tersangka. Akan tetapi perlu disadari bahwa syarat-syarat penahanan yang diatur di dalam KUHAP masih belum dapat menjamin kepastian hukum bagi seorang tersangka karena dalam KUHAP tidak diatur secara detail mengenai syarat-syarat penahanan. Dalam faktanya, ketidakpastian hukum dalam syarat-syarat penahanan dapat menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan kesewenang-wenangan kepada tersangka. Kesewenang-wenangan tersebut juga memberi celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tawar menawar dengan tersangka sehingga suap menyuap menjadi sorotan tersendiri akibat ketidakpastian hukum dalam penahanan. KUHAP harus menyempurnakan syarat-syarat penahanan sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum bagi tersangka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bawengan, G. W. 1989, Penyidikan Perkara Pidana Dan Teknik Interogasi. Jakarta, PT. Pradnya Paramita.

Effendi, Tolib, 2014, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan Dan Pembaharuannya di Indonesia. Malang, Setara Press.

Hamzah, Andi. 1994, Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasar Teori dan Praktik. Jakarta, PT. Rineka Cipta.

_____, 2013, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2015, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta, Sinar Grafika

Marpaung, Leden, 2009, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan), Jakarta, Sinar Grafika.

Ngani, Nico, Budi Jaya, Nyoman., Madani, Hasan, 1984, Mengenal Hukum Acara Pidana Bagian Umum Dan Penyidikan, Yogyakarta, Liberty.

Poerwadarminta, W. J. S. 2009, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.

Prajogo, Soesilo. 2007, Kamus Hukum Internasional & Indonesia, Wipress.

Prints, Darwan. 1989, Hukum Acara Pidana (Suatu Pengantar), Jakarta, Djambatan bekerja sama dengan LBH Jakarta.

Ranoemihardja, R. Atang. 1983, Hukum Acara Pidana Studi Perkembangan Antara Hukum Acara Pidana Lama (HIR Dll) dengan Hukum Acara Pidana Baru (KUHAP). Bandung, Tarsito.

Renggong, Ruslan. 2014, Hukum Acara Pidana (Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia). Jakarta, Prenadamedia Group.

Sabuan, Ansori, Syarifuddin Pettanasse, dan Ruben Achmad, 1990, Hukum Acara Pidana. Bandung, Angkasa.

Salam, Moch. Faisal. 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Bandung, Mandar Maju.

Sasangka, Hari. 2007, Penyidikan, Penahanan, Penuntutan, Dan Praperadilan Dalam Teori dan Praktek Untuk Praktisi, Dosen, Dan Mahasiswa, Bandung, Mandar Maju.

Simorangkir, J. C. T., 1983, Kamus Hukum, Jakarta, Aksara Baru.

Sofyan, Andi. 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta, Rangkang Education.

_____ dan Asis, Abd. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.

Taufik Makarao, Mohammad., Suharsil. 2010, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Bogor, Ghalia Indonesia.

Triatmodjo, Sudibyo. 1982, Pelaksanaan Penahanan Dan Kemungkinan Yang Ada Dalam KUHAP, Bandung, Alumni.

Yudowidagdo, Hendrastanto, 1987, Kapita Selecta Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Jakarta, PT. Bina Aksara.

Published
2017-02-01
Section
Articles