JAMINAN KEPASTIAN HUKUM BAGI TERSANGKA DALAM SYARAT-SYARAT PENAHANAN
Abstract
Penahanan merupakan salah satu mekanisme yang berlaku dalam proses penegakkan hukum dalam perkara pidana di Indonesia. Masyarakat harus memahami mekanisme ini supaya masyarakat tidak mendapat perlakuan yang semena-mena dari aparat penegak hukum serta untuk tetap dapat menjamin kepastian hukum bagi seorang yang diduga melakukan tindak pidana atau disebut tersangka. Kurangnya pemahaman masyarakat khususnya yang memiliki status sebagai tersangka sering kali tidak memahami aturan yang berlaku mengenai penahanan. Dalam hukum acara pidana mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penahanan terhadap seseorang tersangka. Akan tetapi perlu disadari bahwa syarat-syarat penahanan yang diatur di dalam KUHAP masih belum dapat menjamin kepastian hukum bagi seorang tersangka karena dalam KUHAP tidak diatur secara detail mengenai syarat-syarat penahanan. Dalam faktanya, ketidakpastian hukum dalam syarat-syarat penahanan dapat menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan kesewenang-wenangan kepada tersangka. Kesewenang-wenangan tersebut juga memberi celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tawar menawar dengan tersangka sehingga suap menyuap menjadi sorotan tersendiri akibat ketidakpastian hukum dalam penahanan. KUHAP harus menyempurnakan syarat-syarat penahanan sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum bagi tersangka.
Downloads
References
Bawengan, G. W. 1989, Penyidikan Perkara Pidana Dan Teknik Interogasi. Jakarta, PT. Pradnya Paramita.
Effendi, Tolib, 2014, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan Dan Pembaharuannya di Indonesia. Malang, Setara Press.
Hamzah, Andi. 1994, Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasar Teori dan Praktik. Jakarta, PT. Rineka Cipta.
_____, 2013, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2015, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta, Sinar Grafika
Marpaung, Leden, 2009, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan), Jakarta, Sinar Grafika.
Ngani, Nico, Budi Jaya, Nyoman., Madani, Hasan, 1984, Mengenal Hukum Acara Pidana Bagian Umum Dan Penyidikan, Yogyakarta, Liberty.
Poerwadarminta, W. J. S. 2009, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Prajogo, Soesilo. 2007, Kamus Hukum Internasional & Indonesia, Wipress.
Prints, Darwan. 1989, Hukum Acara Pidana (Suatu Pengantar), Jakarta, Djambatan bekerja sama dengan LBH Jakarta.
Ranoemihardja, R. Atang. 1983, Hukum Acara Pidana Studi Perkembangan Antara Hukum Acara Pidana Lama (HIR Dll) dengan Hukum Acara Pidana Baru (KUHAP). Bandung, Tarsito.
Renggong, Ruslan. 2014, Hukum Acara Pidana (Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia). Jakarta, Prenadamedia Group.
Sabuan, Ansori, Syarifuddin Pettanasse, dan Ruben Achmad, 1990, Hukum Acara Pidana. Bandung, Angkasa.
Salam, Moch. Faisal. 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Bandung, Mandar Maju.
Sasangka, Hari. 2007, Penyidikan, Penahanan, Penuntutan, Dan Praperadilan Dalam Teori dan Praktek Untuk Praktisi, Dosen, Dan Mahasiswa, Bandung, Mandar Maju.
Simorangkir, J. C. T., 1983, Kamus Hukum, Jakarta, Aksara Baru.
Sofyan, Andi. 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta, Rangkang Education.
_____ dan Asis, Abd. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.
Taufik Makarao, Mohammad., Suharsil. 2010, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Bogor, Ghalia Indonesia.
Triatmodjo, Sudibyo. 1982, Pelaksanaan Penahanan Dan Kemungkinan Yang Ada Dalam KUHAP, Bandung, Alumni.
Yudowidagdo, Hendrastanto, 1987, Kapita Selecta Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Jakarta, PT. Bina Aksara.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)