PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM KAITANNYA DENGAN UPAYA MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM DEMOKRATIS INDONESIA
Abstract
Terdapat 2 (dua) permasalahan yang berkaitan dengan alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dan model pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dianut di Indonesia berdasarkan UUDNRI 1945. Permasalahan pertama yaitu alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUDNRI 1945. Permasalahan kedua yaitu mengenai model pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dianut di Indonesia, terutama dengan adanya peran serta lembaga yudisial yaitu Mahkamah Konstitusi dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden bersama dengan DPR dan MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia dalam UUDNRI 1945 dapat dilihat dalam Pasal 7A dan 7B UUDNRI 1945. Lebih lanjut lagi, hal tersebut diatur pula dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2009. Guna menganalisis permasalahan yang dikemukakan maka metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan analisis tersebut maka diperoleh simpulan bahwa terdapat alasan-alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 7A UUDNRI 1945 memiliki makna luas Sehingga perlu dirumuskan dengan presisi dan tidak menimbulkan multitafsir. Selanjutnya mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia menganut model impeachment karena pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia merupakan keputusan yang amat ditentukan oleh faktor-faktor politik dalam lembaga perwakilan rakyat (MPR) dan melalui sistem pemungutan suara.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly, 2007, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu Populer, Jakarta.
Atmadja, I Dewa Gede, 2010, Hukum Konstitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Setara Press, Malang.
Fuady, Munir, 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Refika Aditama, Bandung.
Harun, Refly, Zainal A.M. Husein, dan Bisariyadi, 2004, Menjaga Denyut Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta.
Latif, Abdul, 2009, Fungsi Mahkamah Konstitusi (Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi), Kreasi Total Media, Jakarta.
M.D., Moh. Mahfud, 2011, Perdebatan Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Nurdin, Nurliah, 2012, Komparasi Sistem Presidensial Indonesia & Amerika Serikat Rivalitas Kekuasaan antara Presiden & Legislatif, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Jakarta.
Zoelva, Hamdan, 2011, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)