EKSISTENSI PANITIA SELEKSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

  • Ana Natalia Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: eksistensi, panitia seleksi, Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintahan

Abstract

Pemerintah dalam melakukan pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi. Panitia seleksi yang dibentuk pemerintah ini bersifat sementara sehingga menimbulkan pertentangan kewenangan antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi. Muncul rumusan masalah berupa pernyataan yaitu eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulannya yaitu Eksistensi Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem pemerintahan Indonesia ini bersifat sementara, dan dibentuk pada saat akan memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru. Saran yang diperoleh yaitu pemerintah sebaiknya menetapkan Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai komite yang bersifat tetap dan komite independen terbebas dari kekuasaan apapun yang ditetapkan dalam keputusan presiden sebagai dasar pembentukannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arifin, Firmansyah, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antara Lembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KHRN), Jakarta, 2005.

Ali, Zainudin, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Arifin, Zainal Mochtar, Memikirkan Kembali Seleksi Komisioner Lembaga Negara Independen, Padang, 2015.

Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretaris Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.

Bakri, M, Pengantar Hukum Indonesia Pembidangan dan Asas-Asas Hukum, UB Press, Malang, 2013.

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan ke-22, PT. Garamedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Djaja, Ermansjah, Memberantas Korupsi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Epistema, Digest, Berkala Isu Hukum dan Keadilan Eko-Sosial, Volume 5, Jakarta, 2015

Hukum, Fakultas, Petunjuk Penulisan Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum Universtitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Surabaya, 2014.

Hakim, Lukman, Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia, Malang, 2010.

_____, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Muslim, Mahmussin, Jalan Panjang menuju Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia, Jakarta, 2004.

Safi’, Politik Hukum Penyatuan Kewenangan Judicial Review, Diva Press, Sampangan, 2016.

Soemantri, Sri, Sistem Pemerintahan Negara ASEAN, Penerbit Transito, Bandung, 1976.

Triwulan, Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana Press, Jakarta, 2010.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang, 2013.

Wirakusumah, Mulyana, Menilai Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Ekstra Konstitusional, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembar Negara Nomor 4250).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembara Negara Nomor 5698).

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi.

Internet

Hierarki, Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia, http://ilmulintashukum.co.id/2015/10/hierarki-peraturan-perundang-undangan.html?m=1, Diakses pada tanggal 1 Januari 2016, pukul 20.15 WIB.

KPK RI, Visi dan Misi, www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/visi-misi, diakses pada tanggal 24 Desember 2015, pukul 13.26 WIB.

Wikipedia, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisis Pemberantasan Korupsi, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Panitia_Seleksi_Calon_Pimpinan_KomisiPemberantasan_Korupsi. Diakses pada tanggal 25 September 2015, pukul 17.30 WIB.

Wikipedia, Sistem Presidensial Negara Republik Indonesia, https://id.m.wikiped-ia.org/wiki/Sistem_Presidensial, diakses pada tanggal 4 Desember 2015, Pukul 16.00 WIB.

Wikipedia, Peraturan Presiden, https;//id.m.wikipedia.org/wiki/peraturan_presiden _(indonesia), Diakses pada tanggal 30 Desember 2015, pukul 14.01 WIB.

Published
2016-01-01
Section
Articles