WEWENANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DALAM MENILAI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Abstract
Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam rangka melakukan penilaian kerugian keuangan negara, ternyata memiliki konflik norma dengan kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Maka permasalahan yang diteliti adalah kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan mengenai lembaga negara manakah yang berwenang menilai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan kajian penelitian normatif, maka dapat disimpulkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki wewenang berdasarkan kewenangan atribusi. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah Keputusan Presiden, yang memiliki wewenang berdasarkan kewenangan delegasi. Saran yang dapat diambil adalah diperlukan sebuah undang-undang baru mengenai pembubaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sehingga lebih menguatkan kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan saran untuk menyelesaikan konflik kewenangan terkait penilaian kerugian keuangan negara adalah diperlukan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung terkait dasar wewenang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat terhadap dasar wewenang Badan Pemeriksa Keuangan.
Downloads
References
Buku
Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003.
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Hakim, Lukman, Kedudukan Hukum Komisi Negara Di Indonesia, Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya, Malang, 2010.
Kusnardi, Moh., dan Ibrahim, Harmaily, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti, 1983.
Tuanakotta, Theodorus M., Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Salemba Empat, Jakarta, 2009.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), sebagaimana dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5661).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10).
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 400).
Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31/PUU-X/2012.
E-book dan e-journal
Alfath, Tahegga Primananda, Kedudukan Badan Pemeriksaan Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, dalam e-Journal THE SPIRIT OF LAW, Vol. 1, No.1, Maret, 2015.
Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006, diunduh dari karya buku dalam situs pribadi Jimly Asshiddiqie.
Safa’at, Muchamad Ali, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, diunduh dari http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2014/0-3/SENGKETA-KEWENANGAN-ANTAR-LEMBAGA- NEGARA.pdf.
Saragih, Tomy M., Status Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Hukum Tata Negara, Pra Cetak, Cetakan Pertama, Titah Surga, Yogyakarta, 2011.
Internet
AAIPI, Anggaran Dasar AAIPI, http://aaipi.or.id/tentang-kami/anggaran-rumah-tangga-aaipi, diakses pada 29 November 2015, pukul 10:48 WIB.
Aries, Albert, Hukumonline.com: Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, diakses pada tanggal 07 Januari 2016, pukul 12:24 WIB.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)