PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA DI BIDANG PELAYANAN MEDIS BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Banyak pihak yang berpendapat bahwa pasien di dalam pelayanan medis selalu berada pada posisi yang lemah jika dibandingkan dengan tenaga kesehatan, sehingga akibat dari ketidakpuasan salah satu pihak, akan selalu mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi pasien. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan atau masih awamnya pengetahuan yang dimiliki pasien. Menurut Pasal 47 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kegiatan. Konsumen sebagai pemakai jasa pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan baik materi maupun non materi yaitu pihak rumah sakit sebagai penyelenggara seharusnya mampu memberikan kendala bagi para konsumen selaku pengguna jasa kesehatan di rumah sakit tersebut, tidak hanya mengutamakan faktor kenyamanan akan tetapi juga keamanan itu sendiri.
Downloads
References
Buku
Herrmien Hadiati Koeswadji, Hukum Untuk Perumahsakitan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2002,
H.J.J. Leenen dan P.A.F. Lamintang, Pelayanan Kesehatan dan Hukum, ctk. Pertama, Bina Cipta, Bandung, 1991,
Y.A. Triana Ohoiwutun, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Bayu Media Publishing, Pertama, Malang, 2007,
Y.A Triana Ohoiwutun, 2007, Bunga Rampai Hukum Kedoteran, Malang: BayuMedia Publishing.
Z Umrotin K Susilo dan Puspa Swara, Penyambung Lidah Konsumen, ctk pertama, YLKI, 1996,
Musthafa Diibul Bigha, Ikhtisar Hukum-Hukum Islam Praktis, Asy-Syifa, Semarang, 1994.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)