PERJANJIAN BAKU KREDIT DALAM ALOKASI KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT
Abstract
Perjanjian baku kredit dalam perbankan terutama bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan suatu hal yang lumrah. Hal ini memudahkan pada saat penandatanganan perjanjian kredit. Namun sebelum melakukan penandatangana perjanjian kredit pihak bank harus lebih dulu memperhatikan beberapa hal dalam alokasi kredit. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan legis positivis.
Downloads
References
Adam, D, 1996, Peranan Permodalan Pada Sub Sektor Agroindustri di Indonesia, Jurusan Ilmu-Ilmu Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor, Faperta IPB.
Asnawi Dwi, 1999, Efektifitas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Dalam Membantu Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Pedesaan. Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang. (Tidak Dipublikasikan).
Djumhana, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Draper, N. dan Smith, H, 1992, Analisis Regresi Terapan, Jakarta, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hadi Soeprapto, Hartono, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta, Liberty.
Hasbullah, I, 1995, Studi tentang Faktor-Faktor Sosial Ekonomi Yang Memengaruhi Keputusan Petani Mengambil Kredit Usahatani Padi dan penyebab Terjadinya Tunggakan. Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang.
Hermansyah, Jakarta, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana.
Hidayat, 1979, Sektor Informasi dalam Struktur Ekonomi Indonesia. Profil Indonesia, Lembaga Penerbit Studi Pembangunan, Jakarta.
J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bhakti.
Mariam Darus Baruldzaman, 1991, Bab-bab tentang Credit Verband, Gadai dan Fiducia, Bandung, PT Citra Aditya Bahkti.
_____, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Jakarta.
Maria Darus Badruzaman, 1991, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, PT Citra Aditya Bhakti.
Mubyarto dan Hamid E.S, 1996, Kredit Pedesaan di Indonesia, Yogyakarta, BPFE.
Nazir, M, 1983, Metode Penelitian, Jakarta, Ghalia Indonesia. Jakarta.
R. Setiawan, 1999, Pokok-pokok Hukum Perikatan. Putra A Bardin.
Singarimbun, M, 1982. Penelitian Ilmiah – Dasar Metode Teknik. Penerbit Tarsito. Bandung.
Subekti, 1978, Hukum Perjanjian, Intermasa Jakarta.
Susanto, 2017,Perjanjian Kredit Yang Dibuat Secara Baku Pada Kredit Perbankan Dan Permasalahan Pilihan Domisili Hukum Penyelesaian Sengketa, Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Surya Kencana Dua,Vol 4,1.
Thomas Suyatno, Dasar-dasar Perkreditan, Gramedia Jakarta.
Wibisana, 1988, Penelitian Penyempurnaan Sistem Pembinaan dan Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat. Pusat Penelitian dan Pengembangan Faperta Universitas Brawijaya Malang. Malang.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)