PERJANJIAN BAKU KREDIT DALAM ALOKASI KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT

Authors

  • Rachmawati Eka Wulandari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2210

Keywords:

perjanjian baku kredit, bank perkreditan rakyat, alokasi kredit

Abstract

Perjanjian baku kredit dalam perbankan terutama bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan suatu hal yang lumrah. Hal ini memudahkan pada saat penandatanganan perjanjian kredit. Namun sebelum melakukan penandatangana perjanjian kredit pihak bank harus lebih dulu memperhatikan beberapa hal dalam alokasi kredit. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan legis positivis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

R. Setiawan, 1999, Pokok-pokok Hukum Perikatan. Putra A Bardin.

Singarimbun, M, 1982. Penelitian Ilmiah – Dasar Metode Teknik. Penerbit Tarsito. Bandung.

Subekti, 1978, Hukum Perjanjian, Intermasa Jakarta.

Susanto, 2017,Perjanjian Kredit Yang Dibuat Secara Baku Pada Kredit Perbankan Dan Permasalahan Pilihan Domisili Hukum Penyelesaian Sengketa, Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Surya Kencana Dua,Vol 4,1.

Thomas Suyatno, Dasar-dasar Perkreditan, Gramedia Jakarta.

Wibisana, 1988, Penelitian Penyempurnaan Sistem Pembinaan dan Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat. Pusat Penelitian dan Pengembangan Faperta Universitas Brawijaya Malang. Malang.

Downloads

Published

2016-07-01

Issue

Section

Articles