PENERAPAN PERJANJIAN KREDIT BAKU BANK PERKREDITAN RAKYAT DITINJAU DARI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Abstract
Pelaksanaan pembangunan ekonomi harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional. Bank terlebih dahulu mengadakan perjanjian kredit dengan calon debiturnya sebelum melakukan penyaluran kreditnya. Perjanjian kredit baku yang dilakukan bank prekeditan rakyat tidak bertentangan dengan asas kebebasasn berkontak selama tidak bertentangan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam undang-undang tersebut tidak dilarang memuat klausa baku dalam membuat perjanjian. Perjanjian kredit baku yang dilakukan bank prekeditan rakyat tidak bertentangan dengan asas kebebasasn berkontak selama tidak bertentangan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam undang-undang tersebut tidak dilarang memuat klausa baku dalam membuat perjanjian.
Downloads
References
A. Yudha Hemoko, Kaitan Antara Itikad Baik Asas Kebebasan Berkontrak Dan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian, Lembaga Penelitian Unair, 1992.
Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Gunawan Widjaja, Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada,Depok, 2003.
Sutan RemY Sjahdeni, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Cetakan I, Institut Bgorr Indonesia, Jakarta, 2009.
Sultan Remy Sjahdeni, Kebebasasan Berkontak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institute Bogor Indonesia, Jakarta, 1993.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)