PENERAPAN PERJANJIAN KREDIT BAKU BANK PERKREDITAN RAKYAT DITINJAU DARI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

  • Didit Dwi Supriyono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: perjanjian, kredit baku, berkontrak

Abstract

Pelaksanaan pembangunan ekonomi harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional. Bank terlebih dahulu mengadakan perjanjian kredit dengan calon debiturnya sebelum melakukan penyaluran kreditnya. Perjanjian kredit baku yang dilakukan bank prekeditan rakyat tidak bertentangan dengan asas kebebasasn berkontak selama tidak bertentangan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya  Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam undang-undang tersebut tidak dilarang memuat klausa baku dalam membuat perjanjian. Perjanjian kredit baku yang dilakukan bank prekeditan rakyat tidak bertentangan dengan asas kebebasasn berkontak selama tidak bertentangan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya  Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam undang-undang tersebut tidak dilarang memuat klausa baku dalam membuat perjanjian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Yudha Hemoko, Kaitan Antara Itikad Baik Asas Kebebasan Berkontrak Dan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian, Lembaga Penelitian Unair, 1992.

Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Gunawan Widjaja, Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada,Depok, 2003.

Sutan RemY Sjahdeni, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Cetakan I, Institut Bgorr Indonesia, Jakarta, 2009.

Sultan Remy Sjahdeni, Kebebasasan Berkontak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institute Bogor Indonesia, Jakarta, 1993.

Published
2016-07-01
Section
Articles