PERJANJIAN PENGKREDITAN BPR
Abstract
Semakin tingginya biaya hidup masyarakat Indonesia dan untuk mencukupi kebutuhannya tidak cukup hanya mengandalkan gaji tiap bulannya. Untuk memenuhi kebutuhan yang belum tercukupi tersebut biasanya masyarakat mengajukan kredit baik di lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Salah satu opsi masyarakat mengajukan kredit adalah melalui lembaga keuangan bank yaitu lewat Bank Perkreditan Rakyat yang biasanya menjalankan fungsinya yaitu menerima simpanan dalam bentuk deposito yang berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang kemudian disalurkan kembali melalui kredit jangka pendek untuk masyarakat yang ada di pedesaan. Karena tujuan Bank Perkreditan Rakyat adalah untuk membantu masyarakat yang biasanya membutuhkan modalan atau Bank Perkreditan Rakyat juga bertujuan untuk menyaluran dana bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), umumnya status BPR dapat diberikan pada lembaga-lembaga dengan lokasi-lokasi yang dekat dengan masyarakat kecil yang membutuhkan contohnya adalah dekat dengan pasar atau lokasi-lokasi lainnya. Di dalam Bank Perkreditan Rakyat (BPR), memang salah satu syarat kredit adalah jaminan atau agunan. Tetapi bukan berarti jaminan atau agunan merupakan syarat utama yang menjadi pertimbangan pemberian kredit. BPR lebih mengutamakan prinsip kepercayaan yang berlandaskan prospek usaha yang dijalankan akan sukses atau tidak. Rata-rata masyarakat di Indonesia sudah tidak asing dengan perjanjian kredit,namun belum diketahui apakah masyarakat sudah mengetahui apakah perjanjian kredit sudah sesuai dengan ketentuan perjanjian baku yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Salah satu syarat dari perjanjian baku adalah kesepakatan dari kedua belah pihak, namun sudahkah hal tersebut dilaksanakan? atau walaupun tidak dilaksanakan sesuai seperti perjanjian baku dapat mempermudah pelaksanaan perjanjian tersebut?
Downloads
References
Siamat, Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indo-nesia
Muchtar, Bustami, 2016, Bank dan Lembaga keuangan Lain, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.
Kasmir, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Uliya, Marfuatun, 2017, Mengenal OJK dan Lembaga Keuangan, Yogyakarta, Relasi Inti Media.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)