PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BAKU PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

  • Rizky Aji Pangestu Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Titov Dwi Nugroho Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: kredit, debitur, kreditur

Abstract

Kredit dapat diberikan oleh koperasi maupun bank sesuai dengan kebutuhan  para nasabah peminjamnya. Kredit juga biasa disamakan dengan utang, karena setelah jangka waktu tertentu mereka harus membayar lunas atau utangnya  dinyatakan lunas. Kegiatan perbankan yang menyediakan jasa perkreditan dapat dilakukan oleh Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat yang tidak terlepas dari adanya  risiko yang dapat merugikan pihak bank itu sendiri maupun pihak nasabah baik  nasabah penyimpan dana dan nasabah debitur. Karena itu, bank benar-benar harus  melaksanakan prinsip-prinsip yang wajib diterapkan dalam praktek perbankan terkait dengan nasabah yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, dan prinsip kerahasiaan. Karena penyaluran dana melalui kredit mengandung resiko yang tinggi. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Sasaran BPR adalah melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuklebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan. Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Landasan Hukum BPR ialah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan membuat UU No.10/1998.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrian Sutedi, Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Hasanuddin Rahman, Aspek-Aspek Hukum Pemberian kredit Perbankan di Indonesia (Panduan Dasar Legal Officer), Bandung, Citra Aditya Bakti, 1998.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005.

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni Bandung, 1983.

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2004.

Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfeta, Bandung, 2005.

Published
2016-07-01
Section
Articles