PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BAKU PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Abstract
Kredit dapat diberikan oleh koperasi maupun bank sesuai dengan kebutuhan  para nasabah peminjamnya. Kredit juga biasa disamakan dengan utang, karena setelah jangka waktu tertentu mereka harus membayar lunas atau utangnya  dinyatakan lunas. Kegiatan perbankan yang menyediakan jasa perkreditan dapat dilakukan oleh Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat yang tidak terlepas dari adanya  risiko yang dapat merugikan pihak bank itu sendiri maupun pihak nasabah baik  nasabah penyimpan dana dan nasabah debitur. Karena itu, bank benar-benar harus  melaksanakan prinsip-prinsip yang wajib diterapkan dalam praktek perbankan terkait dengan nasabah yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, dan prinsip kerahasiaan. Karena penyaluran dana melalui kredit mengandung resiko yang tinggi. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Sasaran BPR adalah melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuklebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan. Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Landasan Hukum BPR ialah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan membuat UU No.10/1998.
Downloads
References
Andrian Sutedi, Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Hasanuddin Rahman, Aspek-Aspek Hukum Pemberian kredit Perbankan di Indonesia (Panduan Dasar Legal Officer), Bandung, Citra Aditya Bakti, 1998.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005.
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni Bandung, 1983.
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2004.
Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfeta, Bandung, 2005.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)