ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH DI BPR SYARIAH

  • Tayono Tayono
  • Riza Fefriadi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ismail Azas Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Chindra Adiano Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: akad, murabahah, syariah

Abstract

Bank syariah menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 7, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dalam pengertian umum, Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan Al Qu’an dan Al-Hadist sebagai sumber hukum Islam. Ditegaskan bahwa Prinsip Syariah menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 12 adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dari pembiayaan akad murÄbahah di BPR Syariah dalam hal penentuan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena Dewan syariah Nasional memperbolehkan bahwa trnsaksi jual beli murÄbahah baik kontan ataupun mencicil dengan syarat dan rukunnya dapat terpenuhi. Dalam akad murÄbahah di BPR Syariah selalu  mendahulukan kemitraan, transparan agar nasabah dapat menerima dengan perjanjian atau akad yang telah disepakati dengan catatan bahwa sama-sama ridho harus didasari dengan hukum Islam sebagaiman telah memaparkan pada bab-bab sebelumnya. Pada BPR Syariah, nasabah untuk diperbolehkan ada negosiasi lebih awal untuk pembelian barang baik dengan kredit atau dibayar tunai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.W.Munawir, Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia Terlengkap, Pustaka Progresif, Surabaya, 1997.

Abdullah al-Muslih Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Darul Nash, Jakarta, 2004.

Adi Warman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Rajawali, Jakarta, 2008.

Adiwarman Karim, Analisis Fiqih dan Keuangan, IIIT Indonesia, Jakarta, 2003.

Aminul Amin, Metode Penelitian, Malang Kucekwara, Malang, 1997.

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Prenada Media Grup, Jakarta, 2011.

Departemen Agama (Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an), Al-Qur’an dan Terjemahannya), Bumi Restu, Jakarta, 1997.

Hendi Suhendi, Fiqh Mu’aMÄlah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Ibnu Rasyid, Bidayatul Mujtahid, juz 3, Asy-Syifa’, Semarang.

Karnaen A Perwata Atmadja dan M. Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1992.

Lexy J.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002.

Marzuki, Metodologi Riset, Hanindita Offset, Yogyakarta, 1986.

Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Author, jilid 4, Terj. A.Qodir Hasan, “Nailul author, Himpunan Hadist-Hadist Hukumâ€, Bina Ilmu, Surabaya, 1993.

Muhammad Ridwan, Menejemen Baitl MÄl Wa Tamwil, UII Press, Yogyakarta, 2004.

Muhammad Sayafi’i Antoni, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001.

Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, UII Press, Yogyakarta, 2000.

Nana Sudjana, Penelitian Dan Penilaian Pendidikan, Sinar Baru, 1989.

Soejono Trimo, Pengenter Ilmu Dokumentasi, Remaja Karya, Bandung, 1987.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik), Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BMUI dan Takaful) di Indonesia, Cetakan Ke-1, Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

Published
2016-07-01
Section
Articles