KEABSAHAN PERCERAIAN YANG DILAKUKAN DENGAN PESAN MELALUI MEDIA TELEPON
Abstract
Perkembangan Teknologi informasi (TI) abad XXI sangat pesat dan menduduki lini kehidupan. Terutama dalam komunikasi yang berbasis kemudahan dalam melakukan hubungan seseorang secara langsung. Konteks dalam Hukum Islam ini yang bersifat universal (umum), sehingga dengan kaidah ushul fikih itu sendiri, bahwa hukum tersebut akan berubah dengan perubahan zaman dan perubahan tempat. Permasalahannya, hukum positif di Indonesia sekarang ini belum mengatur spesifik kaidah perkawinan yang melalui alur telekomunikasi, dalam praktek perkawinan yang berlaku di dalam masyarakat, banyak bermunculan hal baru bersifat ijtihad, karena dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam tidak ada aturan yang khusus untuk mengatur hal tersebut. Kasus-kasus perceraian dewasa ini sudah menjadi fenomena sosial yang menggejala dalam masyarakat. Bahkan tingkat perceraian mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Adanya dominasi suami terhadap istri dalam hal thalak sangat kuat dan istri seakan menjadi pihak yang lemah, menjadikan sebuah perceraian (thalak) sebagai suatu fenomena yang wajar dan dapat dilakukan dengan mudah. Lebih lanjut sering dengan perkembangan teknologi komunikasi pada saat ini, ada satu persoalan yang muncul dalam masalah ini, yaitu ucapan thalak tersebut tidak diikrarkan secara langsung oleh suami kepada istri, tetapi hanya gadget seperti melalui SMS atau Email dan semacamnya. Dari perkembangan teknologi yang begitu pesat guna membantu dan mempermudah berbagai urusan komunikasi sesama manusia, sampai kemudian masuk ke masalah perkawinan dengan alasan yang cukup signifikan, tentunya permasalahan ini memerlukan payung hukum yang tegas guna mengatur dengan melihat aspek masalah dan mencari solusinya.Downloads
References
Al-Qardawi, Yusuf, Fiqih Praktis, Bagi Kehidupan Modern (Jakarta: Gema Insan, 2002)
Anshori, AG, Hukum Perkawinan Islam: Perspektif Fikih Dan Hukum Positif, 2011
Fakhria, sheila, ‘Talak Di Media Internet Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Islam’, 2004
Mardatillah, Masyitah, ‘Semangat Egalitarian’, 11
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, 2005
Pedoman Praktis Pelaksanaan NTCR., Berdasarkan UU. No.1/74 Dan P. 10/83 (Surabaya, 1975)
Post, Koran Banjarmasin, ‘Cuaca Buruk Menikah Melalui Media Telepon’, 2007, p. 12
Sunan Abu Dawud, ‘Cerai Gugat Akibat Disfungsi Pola Relasi Dalam Keluarga (Analis Perkara Nomeo.81/Pdt.G/2007/Pa.Srg)’, 2011, 2
Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti)
Tihami, and Sohari Sahrani, ‘Fiqih Munahakat’, 250
Wancik, Saleh, Hukum Perkawinan Di Indonesia, 1976
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)