PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGANUT IDEOLOGI KOMUNISME/MARXISME-LENINISME DI INDONESIA

  • M. Subhan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Jalan Semolowaru Nomor 45, Surabaya 60118, Indonesia
Keywords: Perlindungan hukum, Ideologi, Komunisme/Marxisme-Leninisme

Abstract

Pelarangan ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi penghalang Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berhak atas kebebasan berpikir sesuai dengan hati nuraninya. Kebebasan untuk menyatakan pikiran merupakan hak fundamental manusia. Negara tidak dituntut untuk melarang kebebasan berpikir Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dasar apapun, bahkan dalam keadaan apapun. Negara hanya mempunyai kewenangan untuk membatasi segala tindakan warga negara dengan hukum positif, bukan malah membatasi kebebasan untuk kegiatan berpikir yang menjadi wilayah hukum moral. Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas haknya. Perlindungan hukum adalah tanggungjawab negara. Sejauh mana negara dapat menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam mekanisme dan prosedur hukum oleh Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme dari perlindungan hukum preventif dan represif. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji sinkronasi dan penafsiran keberadaan TAP MPRS XXV/1966 yang menjadi dasar hukum pelarangan terhadap ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan hak-hak konstutusional Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hasan Permata, ‘Gerakan 30 September Dalam Perspektif Filsafat Sejarah Marxisme’, 2013

Hidayat, Eko, ‘Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia’, 2016, 82

Isra, Saldi, Perkembangan Pengujian Perundang-Undangan Di Mahkamah Konstitusi (Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, 2010)

Konstitusi;, Mahkamah, ‘Naskah Komperehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku III Jilid 1’, 2008

Konstitusi, Mahkamah, and Republik Indonesia, Naskah Komperehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indoensia Tahun 1945-Buku II,

———, Naskah Komperehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indoensia Tahun 1945-Buku VIII

Magnis, Suseno frans, ‘Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral’, Karnisius, 1989, 22

Magnis, Suseno Frans, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern (Gramedia Pustaka Utama, 1994)

Rhona K. M. Smith, et.al, ‘Hukum Hak Asasi Manusia’, 2008, 430

Soedarmo, Runalan, and Ginanjar, ‘Perkembangan Politik Partai Komunis Indonesia (1948-1965)’, Jurnal Artefak, 2.1 (2014), 133

Soekanto, Soerjono, and Sri. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (RajaGrafindo Persada, 2001)

Sumaryono, E., Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Th. Aquinas, ed. by Martino Sardi (Kainius, 2002)

Tempo, ‘Memelihara Hantu Komunisme’, 2016, p. 25

Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 1965-1966, ‘National Commission on Human Rights Statement about the Investigation of Severe Human Rights Violation in 1965-1966’, 2012

Yusdani, ‘Kebebasan Beragaman Perspektif Hak Asasi Manusia’, Al-Mawarid, XI (2011), 272–73

Published
2019-07-10
Section
Articles