PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGANUT IDEOLOGI KOMUNISME/MARXISME-LENINISME DI INDONESIA
Abstract
Pelarangan ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi penghalang Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berhak atas kebebasan berpikir sesuai dengan hati nuraninya. Kebebasan untuk menyatakan pikiran merupakan hak fundamental manusia. Negara tidak dituntut untuk melarang kebebasan berpikir Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dasar apapun, bahkan dalam keadaan apapun. Negara hanya mempunyai kewenangan untuk membatasi segala tindakan warga negara dengan hukum positif, bukan malah membatasi kebebasan untuk kegiatan berpikir yang menjadi wilayah hukum moral. Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas haknya. Perlindungan hukum adalah tanggungjawab negara. Sejauh mana negara dapat menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam mekanisme dan prosedur hukum oleh Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme dari perlindungan hukum preventif dan represif. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji sinkronasi dan penafsiran keberadaan TAP MPRS XXV/1966 yang menjadi dasar hukum pelarangan terhadap ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan hak-hak konstutusional Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme.Downloads
References
Hasan Permata, ‘Gerakan 30 September Dalam Perspektif Filsafat Sejarah Marxisme’, 2013
Hidayat, Eko, ‘Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia’, 2016, 82
Isra, Saldi, Perkembangan Pengujian Perundang-Undangan Di Mahkamah Konstitusi (Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, 2010)
Konstitusi;, Mahkamah, ‘Naskah Komperehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku III Jilid 1’, 2008
Konstitusi, Mahkamah, and Republik Indonesia, Naskah Komperehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indoensia Tahun 1945-Buku II,
———, Naskah Komperehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indoensia Tahun 1945-Buku VIII
Magnis, Suseno frans, ‘Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral’, Karnisius, 1989, 22
Magnis, Suseno Frans, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern (Gramedia Pustaka Utama, 1994)
Rhona K. M. Smith, et.al, ‘Hukum Hak Asasi Manusia’, 2008, 430
Soedarmo, Runalan, and Ginanjar, ‘Perkembangan Politik Partai Komunis Indonesia (1948-1965)’, Jurnal Artefak, 2.1 (2014), 133
Soekanto, Soerjono, and Sri. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (RajaGrafindo Persada, 2001)
Sumaryono, E., Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Th. Aquinas, ed. by Martino Sardi (Kainius, 2002)
Tempo, ‘Memelihara Hantu Komunisme’, 2016, p. 25
Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 1965-1966, ‘National Commission on Human Rights Statement about the Investigation of Severe Human Rights Violation in 1965-1966’, 2012
Yusdani, ‘Kebebasan Beragaman Perspektif Hak Asasi Manusia’, Al-Mawarid, XI (2011), 272–73
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)