ASAS CONTRARIUS ACTUS SEBAGAI KONTROL PEMERINTAH TERHADAP KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL DI INDONESIA

  • Imam Sukadi Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim
Keywords: contrarius actus, organisasi kemasyarakatan

Abstract

Beberapa problematika penerapan Asas contrarius actus sebagai kontrol pemerintah terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul di Negara Indonesia ialah mengenai parameter keadaan bahaya dalam menerbitkan perpu oleh pemerintah, pembatasan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. dan mengeliminasi peran pengadilan terhadap proses pembubaran Ormas. Pendirian Ormas dilihat dari sudut pandang konstitusi, ia adalah sebagai penjabaran dari kebebasan berserikat dan berkumpul. Hak konstitusional tidaklah bersumber dari negara sebagai pemberi mandat melainkan berasal dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, Perdana Rian, “Penelitian Hukum Interdisiplinerâ€, Dalam Penelitian Hukum Interdisi-pliner: Sebuah Pengantar Menuju Sosio-Legal (Yogyakarta: Thafa Media, 2016)

Adrian, W. Bedneer, Kajian Sosio-Legal (Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Univerisitas Groningen, 2014)

Ateng, Sjarifuddin, ‘Perizinan Untuk Berbagai Kegiatan’, 72

Fikri, Febriansyah Reza, ‘Eksistensi Dan Prospek Pengaturan Perppu Dalam Sistem Norma Hukum Negara Republik Indonesia’, Nomor 4, 8 (2012), 670

Fitra, Arsil, ‘Menggagas Pembatasan Pembentukan Dan Materi Muatan Perppu: Studi Per-bandingan Pengaturan Dan Penggunaan Perppu Di Negara-Negara Presidensial’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 48 (2018), 12

Hawke Niel, Parpworth Niel, Introduction To Administrative Law (London: Cavendish Pu-blishing Limited, The Glass House, Wharton Street, 1998)

Hukum Hak Asasi Manusia (Yogyakarta: PUSHAM UII: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), 2008)

Jimly, Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007)

———, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, Dan Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Konstitusi Press, 2006)

M, Chakim Lutfi, ‘“Contrarius Actus†Kamus Hukum, Majalah Konstitusi’, Nomor 126, 2017, p. 78

‘Mekanisme Peradilan Dihapus, Perppu Ormas Dinilai Sewenang-Wenang’ <https://ww-w.hukumonline.com/berita/baca/lt59672846b9fe5/mekanisme- peradilan-dihapus-- perppu-ormas-dinilai-sewenang-wenang> [accessed 1 October 2017]

Nia, Kania Winayanti, Dasar Hukum Pendirian Dan Pembubaran ORMAS (Organisasi Kemasyarakatan) (Yogyakarta: Pustaka Yustisa, 2011)

Paquino Pasquale, Forejhon Jhon, ‘“The Law of Exception A Typology of Emergency Powersâ€, International Journal of Constitutional Law’, 2.2 (2004), 233–44

Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI 1945

Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945

Peter, Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2005)

‘PSHTN FHUI: Perppu Ormas Kemunduran Proses Panjang Reformasi’ <https://nasio-nal.sindonews.com/read/1221375/13/pshtn-fhui-perppu-ormas-kemunduran-pro-ses-panjang-reformasi-1500281760> [accessed 1 October 2017]

Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009

Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011)

Sjahran, Basah, Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi Pada Makalah Pada Penataran Hukum Administrasi Dan Lingkungan Di Fakultas Hukum Unair (Surabaya, 1995)

Soerjono, Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: Universitas Indonesia, 1977)

Sudjito, ‘“Kepentingan Politik†Di Balik Perppu Ormas Dan Implikasi Sosilogisnya Pada Masyarkat’, 1

Tatiek, Philipus M Hadjon, Argumentasi Hukum (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009)

Utrecht, E, Pengantar Hukum Administrasi Negara (Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1988)

W, Nalle Victor Imanuel, ‘Asas Kontrarius Actus Pada Perppu Ormas: Kritik Dalam Pers-petif Hukum Administrasi Negara Dan Hak Asasi Manusia’, Nomor 2, 4 (2017), 252

———, Menggagas Hukum Berbasis Rasionalitas Komunikatif (Malang: UB Press, 2010)

Wintgens Luc J, Legislation In Context: Essay In Legisprudence (Hempsire; Ashgate Publishing Limited, 2007)

Published
2019-07-10
Section
Articles